PADANG LAWAS UTARA-Guna menindak lanjuti maklumat Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, personel Polsek Padang Bolak larang pedagang, masyarakat, dan distributor, jual belikan atau gunakan petasan maupun mercon.
Selain itu, Polsek Padang Bolak juga melarang peredaran senjata mainan yang mempergunakan peluru. Sebab, hal itu dapat membahayakan dan memicu hal-hal negatif lainnya. Larangan itu juga bertujuan untuk memberi kenyamanan selama bulan suci Ramadan.
Kemudian, Polsek Padang Bolak juga melarang jual beli, menyediakan, atau memperdagangkan minuman keras. Serta melarang tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“Selain larangan, melalui Bhabinkamtibmas kami menempelkan himbauan maklumat Bapak Kapolres Tapsel terkait hal tersebut di wilayah hukum Polsek Padang Bolak,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, pada Selasa (4/4/2023) pagi.
Menurut Kapolsek, Polsek Padang Bolak larang jual beli petasan atau mercon, juga sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran. Selain itu, ia menilai petasan dapat mengganggu umat Muslim yang sedang beribadah atau masyarakat yang tengah beristirahat.
“Untuk hari ini, kami menempelkan maklumat tersebut di tempat keramaian. Kemudian, Rumah warga. Serta seluruh Lingkungan I, II, III, IV, dan V di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” imbuh Kapolsek.
Ia berharap ke segenap masyarakat untuk dapat memaklumi maklumat atau pun larangan tersebut. Demi, kenyamanan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.