MEDAN |Perjuangan warga Trans Swakarsa Mandiri (TSM) eks Unit Pemukiman Transimigrasi (UPT) Batahan I desa Batahan I yang tergabung dalam Koperasi Produsen Bina Mufakat Baru ( KUD P BMB) memasuki babak lanjutan yakni melalui Komisi A dan B Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Provinsi Sumatera Utara.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar di gedung kantor DPRD Prrov SU (23/12) dipimpin Ziera Salim Ritonga Wakil Ketua Komisi B turut hadir : Dinas Perkebunan Propinsi Sumut, Dinas Kehutanan Propinsi Sumut, BPN provinsi Sumut, BPN kabupaten Mandailingnatal, perwakilan Direksi PT. PN 4, Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.
Acara dimulai dengan paparan permasalahan yang dialami Koperasi Unit Desa Produsen Bina Mufakat Baru oleh Afnan Lubis, S.H. selaku Ketua Koperasi Bina Mufakat Baru menyampaikan informasi awal keberadaan program TSM sejak tahun Anggaran Tahun 1997/1998.