Menurut Afnan Lubis, awal penempatan warga di areal yang masih merupakan bagian dari areal Hak Pengelolan Lahan (HPL) UPT Batahan I yang berdasarkan SK Mendagri nomor : SK. 17/HPL/DA/86 tanggal 1 Maret 1986
Selanjutnya pada tahun 1998 oleh Departemen Transmigrasi ditempatkan 363 Kepala Keluarga (KK) sebagai peserta TSM tahaun anggaran tahun 1997/1998, dan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) telah diterbitkan proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) Berdasarkan peta Kadastral nomor : 02/18/2008 tanggal 23 Desember 200.
Namun, menurut Afnan Lubis pada tahun 2007 Pihak Perusahaan PT. PN 4 datang mengokupasi lahan TSM milik warga.
Sudarmaji yang merupakan pecahan KK warga Batahan I juga menambahkan dalam proses okupasi tersebut.
Katanya, pihak PT. PN 4 Kebun Timur kerap berupaya mengkriminalisasi warga Batahan I.
Selanjutnya pimpinan rapat meminta penegasan dari BPN Sumatera Utara terkait ada tidaknya HGU dari PT. PN 4 dan PT. Palmaris Raya di atas areal UPT Batahan I desa Batahan I.
Oleh perwakilan BPN provinsi SU menyatakan PT. PN 4 masih proses untuk mendapatkan HGU sementara PT. Palmaris Raya tidak memiliki HGU, sedangkan Rahmat dari BPN Mandailingnatal menytakan ada tumpang tindih antara areal TSM Batahan I areal PT. PN 4.






