Kota Tangerang,Sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan dan kebenaran demi menciptakan tatanan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat para pendiri bangsa, Pimpinan Cabang IMM Kota Tangerang senantiasa terus komitmen dan konsisten berdiri bersama ummat.
Hal ini terlihat dalam hal menyuarakan aspirasi masyarakat terkait dengan RUU HIP. Tertulis pada tanggal 4 Juli 2020 pukul 22.38 WIB, PC IMM Kota Tangerang dengan perwakilan jajarannya termasuk seluruh komisariat IMM Kota Tangerang, mendesak kepada DPP IMM agar berperan aktif dalam permasalahan RUU HIP.
Melalui surat hasil rapat yang diadakan oleh PC IMM KOTA Tangerang, mengultimatum DPP IMM apabila dalam jangka waktu 2 hari tidak ada tindakan langkah yang di ambil oleh DPP IMM dalam permasalahan RUU HIP, PC IMM Kota Tangerang akan melakukan aksi secara langsung datang ke Sekretariat DPP IMM.
Setelah 2 hari surat ultimatum itu tercatat pada tanggal 8 Juli 2020 pasca dikeluarkannya surat desakan oleh PC IMM Kota Tangerang, respon terhadap tuntutan itu sama sekali tidak ada tanggapan positif dari DPP IMM. Rizal Haqiqi selaku Ketua Bidang Hikmah PC IMM Kota Tangerang sangat menyesalkan perbuatan acuh yang dilakukan oleh DPP IMM.
“DPP IMM dalam hal ini merupakan pucuk pimpinan yang harus nya dapat berdiri bersama dengan masyarakat, terlebih lagi dengan permasalahan RUU HIP ini, seharusnya DPP IMM dapat mampu berperan aktif baik itu menolak ataupun menerima rancangan undang-undang ini, biar terdapat kejelasan kemana arah DPP IMM” ucap Rizal Haqiqi.
Hasilnya, kesimpulan pada pertemuan Pimpinan Komisariat se-Kota Tangerang beserta Bidang Hikmah PC IMM Kota Tangerang dengan Dewan Pimpinan Pusat IMM pada Hari Rabu, 8 Juli 2020 yang menghasilkan :
1. Bahwa kami telah bertemu dengan Ketua Umum DPP IMM (Kanda Najih P) dan beberapa Jajaran dibawah nya yang bertempat di basecamp Beralamat di cawang.
2. Bahwa secara seksama DPP IMM bersama PP Muhammadiyah telah menyatakan Sikap dan membuat sebuah Flayer terhadap Penolakan RUU HIP.
3. Bahwa Ketua Umum DPP IMM dengan secara sengaja untuk menahan Pernyataan Sikap dan Flayer terhadap Penolakan RUU HIP sebagai bahan agitasi ini sampai dengan adanya intruksi dari PP Muhammadiyah.
4. Bahwa DPP IMM siap sebagai Fasilitator untuk turun aksi apabila memang Lembaga Legislatif maupun Lembaga Eksekutif yang masih “BANDEL” baik mengganti Judul RUU HIP, RUU PIP ataupun RUU BPIP atas seizin dari PP Muhammadiyah.
Demikian kesimpulan ini kami buat sebagai bahan pengetahuan bagi seluruh kader-kader IMM Kota Tangerang. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.