Sebagai implementasi arah kebijakan perguruan tinggi untuk mengantisipasi dampak covid-19 serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah khususnya bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7 yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia memberikan bantua pendidikan UKT/SPP untuk mahasiswa semester 3, 5 dan 7 pada Tahun Ajaran 2020/2021 dengan kuota untuk PTN kuota diberikan langsung oleh Puslapdik sementara kuota untuk PTS pembagian kuota dilakukan oleh Puslapdik bekerjasama dengan LLDIKTI dalam hal pemilihan dan penentuan kuota tiap PTS
Adapun syarat penerima bantuan
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah
mengalami kendala finansial karena terdampak
pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar
UKT/SPP semester gasal tahun akademik
2020/2021 - Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian
- Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7