Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Sat Narkoba Polres Madina Mengamankan Dua Orang Bandar sabu

badge-check


					Sat Narkoba Polres Madina Mengamankan Dua Orang Bandar sabu Perbesar

Mandailing Natal-Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, pada hari Senin 23/012022.

Berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal.

“Adapun identitas/inisial tersangka yang berhasil kami amankan tersebut Berinisial “SN Alias Sabar” Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Pangkalan, 18 Maret 1986, Umur : 35 Tahun, Agama : Islam, Status : Sudah Menikah, Pekerjaan : Petani, Alamat : Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal dan IH Alias UCOK, Laki-laki, Ttl Pulo Padang, 08 Juli 1986, Umur : 35 Thn, Islam, Menikah, Petani, Alamat : Desa Simpang Durian Kec.Lingga Bayu Kab.Mandailing Natal” pungkas Kapolres Madina.

Sejumlah barang bukti

“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 4 (Empat) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I  jenis shabu dengan berat brutto : 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 3 (tiga) buah plastik transparan kosong, 1 (satu) buah pipet/sendok shabu, 1(satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih dan 1(satu) buah celana pendek warna Coklat serta Uang Tunai Rp 400.000” sambung AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H

Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara” tutup Kapolres Madina.

Reporter : A Lubis
Editor : FA

Baca Lainnya

Kawal Kebijakan dan Keadilan, Bidang IMMawati DPD IMM SUMUT Gelar Dialog Interaktif

29 Desember 2024 - 17:40 WIB

Dialog Interaktif IMMawati

Wisuda Ke-63 UM Tapsel: Para Sarjana Didorong Terus Berkembang di Era Merdela Belajar

5 November 2024 - 13:35 WIB

Masyarakat Adat Tabagsel Siap Perjuangkan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024

18 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Mewujudkan Visi Desa, Tim PKM Politeknik Negeri Medan Ciptakan Peta Citra Sei Sijenggi

17 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Polmed Kembangkan Infrastruktur Pertanian di Sei Buluh

17 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Trending di News