Per 1 September 2020 pengiklan di facebook dikenakan pajak PPN setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk perusahaan digital yang wajib memungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan diterapkannya PPN di Indonesia, Facebook diwajibkan untuk menagih dan menambahkan PPN pada penjualan iklan bagi semua pengiklan di Indonesia.
Semua pengiklan dengan Indonesia sebagai negara tempat melakukan bisnisnya akan ditagih PPN 10% tambahan pada layanan iklan yang dibeli pada atau setelah 1 September 2020.
Seperti yang pernah dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan operasi yang menghasilkan penerimaan, maka dia objek pajak.
“Pada prinsipnya, kalau ada operasi di sini yang menghasilkan penerimaan, dia menjadi objek pajak,” kata Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Liputan6
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan juga menunjuk sepuluh perusahaan digital asing yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, diantaranya ialah :
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Dengan penunjukkan 10 perusahaan digital asing tersebut, maka saat ini total pemungut PPN produk digital luar negeri bertambah menjadi enam belas perusahaan. Sebelumnya otoritas pajak juga telah menetapkan enam perusahaan sebagai pemungut PPN pada Juli lalu.