Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan pemberitaan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia tidak resmi dari pemerintah.
Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha
Dalam email Direktorat P2Humas yang diterima PT INTELEKTUAL MUDA GROUP menyebutkan bahwa ditengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.
Adapun poin-poin penting yang usulan perubahan diantarnya ialah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif.
Dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil.
Juga tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Sumber email Direktorat P2Humas p2humas.6P38@pajak.go.id