PANYABUNGAN – Warga eks Transimigrasi pecahan Kepala Keluarga ( KK) yang tergabung dalam peserta Trans Swakarsa Mandiri (TSM) anggaran tahun 1997/1998 program pemerintah pusat Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara yang sampai hari ini belum diterbitkan pemerintah sertifikatnya datangi wakil Bupati Madina Atika Azmi (18/10/21).
Pertemuan warga eks Transimigrasi Desa Batahan I dengan wakil Bupati Madina ini berlangsung di ruang kerjanya wakil Bupati.
Sudarmaji salah satu anggota TSM eks Transimigrasi Desa Batahan I Bukit Langit meminta agar ibu wakil Bupati berkenan memfasilitasi agar tanah yang diperuntukan 2 Hektar per Kepala keluarga yang sudah ditanami warga dapat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kab Madina sertifikatnya sesuai surat Bupati sebelumnya nomor 590/2692/Tupim/
2020.
“Kami mohon kepada ibu agar membantu kami untuk dapat memanfaatkan tanah yang diberi pemerintah kepada kami warga TSM,” Ucap Sudarmaji (18/10/21).
Lanjut Sudarmaji mengatakan meraka menyambut baik jika perusahan mau menjadikan tanah tersebut sebagai syarat mendapatkan plasma.
“Kami menyambut baik jika perusahan mau menjadikan tanah kami tersebut sebagai syarat kami mendapatkan plasma, untuk ibu ketahuai kami sudah sangat lama memperjuangkan hak kami sebanya 363 KK,” Lanjut Sudarmaji kepada Atika Azmi selaku Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal.
Sudarmaji juga menjelaskan bahwa mereka telah berjuang hingga generasi ke-3 sebagai Pemerintah Desa.