Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi mengatakan pertama pihaknya sudah menegaskan bahwa rekrutmen PPK dan PPS tidak dikutip biaya apapun.
“Dan kita tegaskan seluruh jajaran, dalam perekrutan PPK dan PPS harus dilaksanakan secara terbuka. Semakin besar potensi terjaring orang yang punya kapabilitas,” terangnya, Minggu (11/12/2022).
Tapi, katanya, kalau ada bukti, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut dan pihaknya akan menindaklanjuti. “Atau bisa juga lapor ke Bawaslu Sumut,” ujarnya.
Ia menerangkan, kalau di KPU Provinsi Sumut, ada mekanisme internalnya untuk melakukan pengawasan ke bawah. “Dan itu akan kita tindaklanjuti apabila ada laporan,” katanya dilansir dari sumutterkini.com.
Ia pun menyatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai, adanya sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS. “Kalau ada informasi, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut. Saya tegaskan, tidak ada kutipan untuk jadi anggota PPK dan PPS,” pungkasnya seraya menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menuduh.








