Pemilihan umum Bupati Kabupaten Labuhanbatu memiliki babak baru pasca PSU di 9 TPS pada 27 April 2021 yang lalu.
Pasalnya pasca PSU kemarin yang menghasilkan unggulannya perolehan suara pasangan ERA digugat oleh pasangan ASRI ke MK.
Hasil sidang di MK yang barusan putusannya dibacakan oleh hakim, memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk PSU di 2 TPS.
“3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empet belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang,” Ucap hakim membacakan putusnya (03/06/21).
Dari live kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI terlihat kuasa hukum asangan ASRI berpelukan setelah permohonan mereka diterima sebagian.
Dengan ini maka Pilkada Labuhanbatu masuk babak ketiga setelah Pilkada serentak dan PSU kemarin.