Labuhanbatu – Kapolsek Panai Tengah (Paten) AKP Rusdi Koto, SH., MH memberi tanggapan atas desakan yang mengatakan dari aktivis mahasiswa yang merupakan putra asli Kecamatan Panai Tengah.
Desakan untuk mengevaluasi dan memeriksa Kapolsek Panai Tengah itu yang ditembuskan ke Polres Labuhanbatu, Polda Sumut Hingga ke Mabes Polri terkait penempatan tiga personel Polsek Paten.
Pada isi surat yang dilayangkan dan pemberitaan, Aktivis Mahasiswa bernama Surya Dermawan Nasution menilai Kapolsek Paten keliru pada penempatan tiga personel Polsek Panai Tengah sebagai pengamanan di PT. Wilmar Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah.
Surya menuturkan penempatan Personel Polsek Paten tersebut diduga kuat tidak disertai dengan surat tugas dari Polres dan Polda. Maka menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2018 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi.
Mendapat surat tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH., MH ketika dikonfirmasi ZONAINTELEKTUAL.COM memberi penjelasan bahwa pihaknya menempatkan Personel berdasarkan permintaan dari pihak perusahaan.
“Jadi sebenarnya kita menempatkan personel di PT. Wilmar sana itu berdasarkan permohonan dari pihak perusahaan dengan tujuan melakukan patroli areal Perkebunan,” jelas AKP Rusdi Koto ketika di konfirmasi.
Lebih lanjut AKP Rusdi menyebutkan bahwa pihak perusahaan bermohon dikarenakan banyaknya pencurian buah kelapa sawit, sehingga pihak perusahaan dirugikan.
“Karena banyaknya pencurian TBS di kebun milik PT. Wilmar (Milano) yang merugikan, maka pihak perusahaan meminta kepada Polsek Panai Tengah agar mengirimkan personel untuk melaksanakan patroli,” terang Kapolsek lagi.
Terakhir Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH., MH menegaskan pihaknya telah menjalankan dan memberi tugas sesuai prosedur.
“Gak mungkin la kita menyuruh anggota asal-asalan, pasti ada dasar makanya kita keluarkan perintah,” tutup Kapolsek.