Kabupaten Simalungun– Sebanyak 12 masyarakat Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mendekam di penjara sesudah aksinya memukuli pencuri berakhir dengan tewasnya korban.
Menurut keterangan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa( 25/ 5/ 2021) lalu di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori( Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat itu tersangka pencurian bernama Surya Ganda alias Nanda kepergok mencuri motor. Melihat ada maling masuk kampung, warga beramai- ramai mengepung pelaku. Surya Ganda alias Nanda yang merupakan masyarakat Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai( Sergei) dihajar beramai- ramai.
“Terduga pencuri ini pernah dirawat di Rumah Sakit Umum( RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dan sebelumnya dirawat di Rumah sakit Balimbingan, Tanah Jawa,” kata Kompol Selamat Manalu, Rabu( 2/ 6/ 2021).
Setelah mendapatkan perawatan, Surya Ganda alias Nanda kesimpulannya wafat dunia.” Yang bersangkutan wafat dunia pada 27 Mei kemarin,” kata Selamat.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui Surya Ganda alias Nanda sempat hendak mencuri motor milik M boru Samosir.
Motor tersebut diparkirkan di garasi rumah bersama mobil milik korban. Pada malam peristiwa, korban mendengar suara gesekan dari garasi. Sontak, korban terbangun serta memandang pelaku hendak mencuri.
Mendadak, korban teriak sampai mengundang atensi masyarakat. Masyarakat yang mendengar jeritan korban mengejar Surya Ganda alias Nanda. Terduga pencuri motor itu digebuki hingga tak sadarkan diri. Kejadian ini terjadi di ladang jagung Huta IV Dusun Pining 2, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama- sama sampai mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.