Profesor Akhmad Mujahidin resmi diberhentikan dari jabatan Rektor UIN Suska Riau. Pemberhentian resmi rektor tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.
Dalam surat tersebut dikatakan “menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rekto UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg”
Pertimbangan pemberhentian Akhmad Mujahidin tersebut antara lain karena ia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran UIN Suska Riau.
“Dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau,” tulis surat keputusan tersebut.
Namun dalam surat itu, belum disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor.
Sedangkan Wakil Rektor III, Promadi mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti perihal kebenarannya.
Lihat halaman selanjutnya untuk melihat surat SK