DPRD Madina Laksanakan RDP Terkait TSM Batahan I

Warta331 Dilihat

Mandailing Natal – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Mandailing Natal (Madina) laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status keberadaan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit tahun anggaran 1997/1998 Desa Batahan I (28/03/22).

Dalam RDP semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mewakili Bupati Madina dan Perwakilan  PT.PN-IV mengaku keberadaan  TSM Bukit Langit tahun anggaran 1997/1998 Batahan I Kecamatan  Batahan.

Pada kesempatan itu Kakan BPN Madina juga menjelaskan akan menerbitkan sertifikat  TSM Bukit Langit TA 2997/1998  jika persoalan  masyarakat dengan PT.PN-IV  ada kesepakatan.

DPRD Madina Mendukung Penuh Masyarakat

Menariknya pengakuan  salah satu Anggota DPRD Madina yang akrab di sapa Umpan mengatakan “Pak kades Batahan I tidak perlu lagi Kejakarta  kami anggota DPRD Kab Madina akan menyelesaikan masalah Batahan I dan termasuk Desa Kampung Kapas I”.

Langkah proaktif yang akan dilakukan  pemerintah dan DPRD Madina  segera  membentuk tim Investigasi  dan pervikasi  yang akan turun ke lapangan.

Pernyataan Seseorang Mengaku Putra Daerah

Di saat RDP berlangsung ada oknum yang mengakui dirinya Putra daerah dan memberi pernyataan tidak mendukung kurang mendukung dan dia menyebutkan TSM tidak ada dan gagal tapi dia mengakui  dia ikut didaftar awal.

Dia hadir di RDP atas ajakan PT.PN-IV tapi dia menyampaikan aspirasinya atas nama masyarakat putra  daerah.

Pernyataannya  yang sangat  menyakitkan  masyarakat  Batahan I dan Kampung Kapas I sebagai Ekstransimigrasi.

Dia  meniadakan program pemerintah  yang semua tingkatan jelas tersurat termasuk peringatan kepada perusahaan berupa surat pernah ditujukan  oleh instansi terkait kepada  PT.PN -IV terkait  dibukanya lahan  tersebut oleh PT.PN-IV  yang  masyarakat TSM  sudah membuka  lebih dahulu

Lebih lanjut oknum tersebut meniadakan  usaha masyarakat Ekstransimigrasi Batahan I dan Kampung Kapas I    yang sudah mengolah  lahan  seperti yang dilakukan oleh  Rochmat salah satu warga TSM yang sudah mengimas, menumbang, mencincang, memerun dan menanam pokok Kelapa  Sawit dengan berkelompok dan dapat dibuktikan  dilapangan tanaman  pokok kelapa sawit  masyarakat berdampingan dengan pokok  kelapa sawit PT. PN-IV sesua testimoni yang disampaikan Rohcmat pada porum RDP dengan lantang dan tegas menjawab pertanyaan ketua DPRD selaku pimpinan RDP.

Untuk kampung kapas I BPN menyatakan lahan yang ditinjau Kampung Kapas I benar sesui Lahan Usaha Dua sesuai Peta Bidang Tahun 2015.

Dipengujungan acara Ketua DPRD Kab Madina Erwin Lubis, S.H menekankan agar PT.PN-IV segera menyelesaikan masalah konplik agraria dengan semua masyarakat secara musyawarah mufakat

Reporter: A. Lubis
Editor: FA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *