Mandailing Natal – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Mandailing Natal (Madina) laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status keberadaan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit tahun anggaran 1997/1998 Desa Batahan I (28/03/22).
Dalam RDP semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mewakili Bupati Madina dan Perwakilan PT.PN-IV mengaku keberadaan TSM Bukit Langit tahun anggaran 1997/1998 Batahan I Kecamatan Batahan.
Pada kesempatan itu Kakan BPN Madina juga menjelaskan akan menerbitkan sertifikat TSM Bukit Langit TA 2997/1998 jika persoalan masyarakat dengan PT.PN-IV ada kesepakatan.
DPRD Madina Mendukung Penuh Masyarakat
Menariknya pengakuan salah satu Anggota DPRD Madina yang akrab di sapa Umpan mengatakan “Pak kades Batahan I tidak perlu lagi Kejakarta kami anggota DPRD Kab Madina akan menyelesaikan masalah Batahan I dan termasuk Desa Kampung Kapas I”.
Langkah proaktif yang akan dilakukan pemerintah dan DPRD Madina segera membentuk tim Investigasi dan pervikasi yang akan turun ke lapangan.
Pernyataan Seseorang Mengaku Putra Daerah
Di saat RDP berlangsung ada oknum yang mengakui dirinya Putra daerah dan memberi pernyataan tidak mendukung kurang mendukung dan dia menyebutkan TSM tidak ada dan gagal tapi dia mengakui dia ikut didaftar awal.
Dia hadir di RDP atas ajakan PT.PN-IV tapi dia menyampaikan aspirasinya atas nama masyarakat putra daerah.
Pernyataannya yang sangat menyakitkan masyarakat Batahan I dan Kampung Kapas I sebagai Ekstransimigrasi.
Dia meniadakan program pemerintah yang semua tingkatan jelas tersurat termasuk peringatan kepada perusahaan berupa surat pernah ditujukan oleh instansi terkait kepada PT.PN -IV terkait dibukanya lahan tersebut oleh PT.PN-IV yang masyarakat TSM sudah membuka lebih dahulu
Lebih lanjut oknum tersebut meniadakan usaha masyarakat Ekstransimigrasi Batahan I dan Kampung Kapas I yang sudah mengolah lahan seperti yang dilakukan oleh Rochmat salah satu warga TSM yang sudah mengimas, menumbang, mencincang, memerun dan menanam pokok Kelapa Sawit dengan berkelompok dan dapat dibuktikan dilapangan tanaman pokok kelapa sawit masyarakat berdampingan dengan pokok kelapa sawit PT. PN-IV sesua testimoni yang disampaikan Rohcmat pada porum RDP dengan lantang dan tegas menjawab pertanyaan ketua DPRD selaku pimpinan RDP.
Untuk kampung kapas I BPN menyatakan lahan yang ditinjau Kampung Kapas I benar sesui Lahan Usaha Dua sesuai Peta Bidang Tahun 2015.
Dipengujungan acara Ketua DPRD Kab Madina Erwin Lubis, S.H menekankan agar PT.PN-IV segera menyelesaikan masalah konplik agraria dengan semua masyarakat secara musyawarah mufakat
Reporter: A. Lubis
Editor: FA