Selanjutnya pertemuan ini dihadari sekitar 25 Brother Indonesia saat itu merka juga mendirikan Lingkaran Masonik Indonesia Purwo duk Sino.
Kemudian tiga bulan setelah engangkatan Gondokoesoemo meninggal dan digantikan oleh R.A.A Soemitro Poerbonogoro.
Dalam rentang dua tahun antara 1952 dan 1953, tiga loji Mason didirikan yang berada di Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Selanjutnya mereka juga membangun loji keempat di Jakarta dan mereka menyebutnya dengan Loji Agung Indonesia.
Soemitro Kolopaking saat itu ditunjuk sebagai Suhu agung Loji di Jakarta ini.

Siapa sangka Kepala kepolisian dan Mentri Kepolisian saat itu Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan anggota dari Kaum Masom ini.
Soekanto tercatat masuk kedalam terekat ini pada tahun 1954 dan pada tahun 1959 ia ditunjuk sebagai Ketua Purwa-Daksina dan Suhu Agung Loji Timur Indonesia.
Masa Akhir
Fase-fase akhir fremason ini berakhir ketika terjadi kembali ketegaangan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda.
Tekanan demi tekanan datang ke kaum Mason hingga jumlah anggota merosot dan eksistensi loji-loji pun semakin meredup.
Kemudian pada 27 Februari 1961, Presiden Sukarno menandatangai UU Komando Militer yang berisi melarang adanya organisasi Freemason.

Hal ini dikarenakan organisasi ini tidak memiliki dasar dan sumber yang berasal dari luar Indonesia dan tidak selaras dengan kepribadian nasional.
Sejak saat itu kiprah Freemason harus berakhir dan kini menyisakan gedung-gedung loji bekar saat mereka jaya dulu.






