Padangsidimpuan, 30 November 2021
(D.I.S) merupakan korban Dugaan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama baik Yang diduga dilakukan oleh YA,Dkk sebagaimana telah dilaporkan di wilayah hukum polres Padangsidimpuan Ucap Kuasa Hukumnya RHa Hasibuan, SH.
(YA,Dkk) diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut dengan cara mengubah atau mengedit bagian wajah korban saat siaran langsung sehingga tampak ada kumisnya melalui HP milik pelaku (YA) sebab pelaku dan korban pada saat itu berkawan di medsos FB, dan hal itu dilihat oleh khalayak ramai melalui medsos Face book (siaran langsung).
Menurut kuasa hukumnya, Korban ada melantunkan sebua lagu dan hal itu terjadi karena pelaku ada menyuruh, membujuk, dan memaksa agar korban bernyanyi.
Pada saat bernyanyi dan melakukan siaran langsung (facebook) pelaku langsung memasangkan kacamata dan selendang panjang kepada korban setelahnya pelaku pun tertawa terbahak-bahak dan lalu duduk kemudian kembali tertawa dengan Terbahak-bahak sambil melihat Hp milik pelaku yang melihat Face book siaran langsung korban saat bernyanyi.
Perkara ini patut untuk diperhatikan dengan serius, dan tentunya pihak polres akan tindak lanjuti perkara itu dengan profesional. Ucap RHa Hasibuan, SH.
Namun demikian lanjut RHa Hasibuan,SH sebagai manusia tentunya tidak terlepas dari salah dan silaf dalam hal ini korban masih menunggu itikad baik pelaku namun jika tidak ada itikad baik dari pelaku maka perkara itu akan diproses secara hukum, dan akan dikawal proses hukumnya Sampai mendapatkan kepastian hukum.
Tidak lupa RHa Hasibuan, SH ucapkan trimakasih kepada pihak polres Padangsidimpuan khususnya kepada Kapolres karna yakin perkara tersebut akan ditangani dengan PRESISI.