Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Artikel

Berbekal Pendidikan Anti Korupsi, Mahasiswa harus Cakap Melawan Korupsi

badge-check


					Istimewa Perbesar

Istimewa

Korupsi merupakan sebutan bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan wewenang, kesempatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Korupsi terjadi karena adanya faktor intern dan ekstern. Faktor intern tersebut misalnya lemahnya iman sehingga muncul sifat serakah, minim rasa malu, dan faktor ekstern misalnya tekanan dunia politik, ekonomi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi tertuang pada UU No. 20 Tahun 2001 yang sebelumnya juga diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Perubahan UU tersebut disebabkan Pasal 44 menyatakan UU No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berlaku sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999.

Sehingga muncul anggapan bahwa terdapat kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi. Menimbang korupsi di Indonesia tinggi. Sehingga diperlukan aturan-aturan khusus.

Dalam pemberantasan korupsi, selain aturan khusus juga diperlukan adanya pengetahuan tentang penerapan pendidikan anti korupsi khususnya bagi para mahasiswa.

Pendidikan anti korupsi dapat dilakukan melalui seminar atau diskusi. Pendidikan anti korupsi merupakan suatu bentuk penyuluhan dan bimbingan bagi generasi penerus bangsa khususnya mahasiswa sebagai suara masyarakat untuk melawan tindakan korupsi.

Aksi nyata mahasiswa sebagai bentuk perlawanan dari segala tindakan korupsi dapat melalui hal-hal sederhana. Misalnya dalam dunia perkuliahan, titip absen, seakan-akan hadir di dalam kelas padahal tidak, plagiarisme, mengakui hasil kerja orang lain, seolah-olah mengikuti kelas online padahal tidak.

Tindakan di atas perlu dihindari. Karena para mahasiswa harus mandiri dan cakap dalam beraksi.  Pendidikan keagamaan juga diperlukan untuk mendukung pendidikan anti korupsi.

Sehingga agama juga berperan untuk mendukung pemahaman dan penerapan para mahasiswa terkait pendidikan anti korupsi. Sangat disayangkan jika di luar melakukan aksi perlawanan terhadap segala tindakan korupsi tetapi saat kuliah masih melestarikan budaya korupsi. Untuk itu, selain para mahasiswa paham dengan arti pendidikan anti korupsi juga dapat menerapkannya di kehidupan sehari-hari khususnya pada saat kuliah.

Oleh: Meisy Syifa Wasilatu Sholihah

Baca Lainnya

Melek Keuangan: Fondasi Kesejahteraan dan Stabilitas Finansial di Era Modern

24 September 2024 - 18:00 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Koperasi Syariah di Pasar Sigalangan, Tapsel Oleh Nofinawati, M.A Dr. Sarmiana Batubara, M.A dan Adnan Murroh. M.A.

23 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Food Estate dan Kesejahteraan Masyarakat

30 Mei 2024 - 13:51 WIB

Husni Mubarak Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi USU/ Penulis/ Ist

Kunjungan Kapolres Madina ke Pantai Batu Ruso Tabuyung: Dorong Peningkatan Pelayanan Wisata

14 April 2024 - 21:00 WIB

Empowerment IMMawati: Meningkatkan Kapasitas dan Pengaruh Untuk Kesetaraan Gender

1 April 2024 - 22:01 WIB

Trending di Artikel