PADANG LAWAS UTARA-Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, kembali limpahkan tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), pada Kamis (27/4/2023) sore.
Kali ini, Polsek Padang Bolak limpahkan tersangka berinisial, BP, terkait dugaan melanggar Pasal 362 tentang kasus pencurian. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vera Wati Manalu, SH, menerima proses pelimpahan atau tahap II tersebut.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menjelaskan, bahwa proses tersebut merupakan bagian dari penyelesaian satu tindak pidana. Pihaknya, berupaya untuk semaksimal mungkin dalam memproses setiap perkara di Polsek Padang Bolak.
“Pelimpahan atau tahap II ini sebagai wujud transparansi Polri dalam tangani suatu perkara,” jelas Kapolsek.