Hal ini terjadi karna ketiadaan payung hukum yang melindungi korban.
Melihat hal inilah IMM menyesalkan penundaan pembahasan rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual (RUU- PKS).
Perlunya RUU-PKS
RUU-PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak tahun 2014.
RUU ini juga sempat menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
Namun akibat wabah Covid-19 DPR RI mengurangi target legislasi dalam pelaksanaan proglegnas RUU.
Sehingga pembahasan RUU-PKS selalu mengalami penundaan, DPR yang melakukan penundaan berulang dianggap tidak memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual yang sedang terjadi.
Karenanya Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tapanuli Selatan – Padangsidimpuan melalui konsolidasi internal dengan Korps IMMawati DPP IMM mendorong DPR RI untuk memprioritaskan RUU-PKS.
Kemudian secepatnya menyelesaikan pembahasan agar segera di sahkan. Ini juga sejalan dengan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan ( 16 Days Public Campaign Anti Gender Based Violence Againts Women)
Yaitu kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan diseluruh dunia.
Oleh karena itu Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tapanuli Selatan- Padangsidimpuan mengajak untuk melakukan gerakan bersama.
Gerakan yang mengkampanyekan anti kekerasan seksual dan mendesak pengesahan RUU- PKS.






