Analisis Kepegawaian Kementerian Agama( Kemenag) Sulsel Andi Syaifullah menyatakan, kebijakan penempatan guru beragama kristen di sekolah islam alias madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama( PMA) Republik Indonesia. Tentang penaikan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.
PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA no 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah( khususnya pada poin a), adalah beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
” Tidak disebutkan jika wajib beragama islam,” terang Andi Syaifullah, dilansir dari halaman formal Departemen Agama Sulawesi Selatan, Sabtu 30 Januari 2021.
” Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini hendak mengarahkan mata pelajaran universal, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak terdapat permasalahan. Apalagi ini salah satu perwujudan dari moderasi beragama, dimana islam tidak jadi ekslusif untuk agama yang lain,” ucapnya.
Tadinya, Eti Kurniawati calon pegawai negara sipil( CPNS) kaget memandang SK pengangkatan sebagai guru CPNS. Dengan penempatan Madrasah Aliyah Negeri( MAN) Tana Toraja.
Alasannya, Eti yang ialah alumni Geografi Universitas Negara Makassar( UNM) beragama kristen. Setelah itu ditempatkan di sekolah islam.
Amplop cokelat berisi SK diserahkan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Burhanddin kepada Eti, Selasa 26 Januari 2020.
Awal mulanya saya kaget kala menerima SK serta mengenali kalau saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Aku pikirnya hendak ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku,” ungkap Eti.
Jika selama ini lingkungan madrasah ataupun sekolah Islam identik dengan busana muslim, ini akan berbeda dengan kebiasaan Eti yang tidak memakai jilbab
Eti, sapaan karib perempuan berambut lurus ini mengaku tidak pernah menduga hendak ditempatkan di MAN Tana Toraja.