Membahas mengenai mahasiswa tentunya yang terbayang dalam benak kita adalah anak-anak muda yang melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Anak-anak muda yang bergerak sebagai agent of change atau agen perubahan.
Dijelaskan oleh Sarwono (1978) bahwa mahasiswa adalah orang yang terdaftar untuk dapat mengikuti pelajaran di dalam perguruan tinggi dengan batasan usianya 18-30 tahun.
Belajar, berprestasi, dan mengabdi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam setiap diri masing-masing mahasiswa.
Tri Dharma Perguruan Tinggi
Ini relevan dengan visi dan misi perguruan tinggi di Indonesia, bahwa “Tri Dharma Perguruan Tinggi”.
Pendeknya mengharuskan dosen maupun mahasiswa melaksanakan pendidikan dan pengajaran,
Kemudian berlanjut kepada penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sejak dahulu hingga kini sejarah telah banyak mencatat gerakan mahasiswa selalu terlibat dalam setiap perjuangan, pergerakan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Gerakan mahasiswa termasuk dalam kategori gerakan sosial karena memiliki beberapa ciri khas (Hamka, 2000), antara lain.
Gerakan mahasiswa diwadahi oleh organisasi, baik yang bersifat permanen untuk menjangkau kepentingan jangka panjang maupun gerakan temporer (anomic) yang berlangsung dalam jangka pendek.
Kemudian memiliki tujuan yang berbeda sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan keanekaragaman organisasi.
Selanjutnya dilakukan dengan penuh kesadaran dan bukan semata-mata atas dasar ketidakpuasan dan emosi.
Memiliki ideologi yang bervariasi sesuai bentuk organisasi dan kondisi politik.
tidak membentuk lembaga resmi seperti partai politik, namun lebih menekankan aksi-aksi kolektif yang inkonvensional untuk memujudkan tujuan gerakan.
di dalam menggelar aksi protes kolektif, gerakan mahasiswa menampilkan isu yang strategis sebagai sarana untuk memobilisasi massa dan mengefektifkan aksi.
Dampak Wabah Untuk Pengabdian
Secara sosiologis perubahan sector sosial, ekonomi, politik, keamanan masyarakat akibat wabah Pandemi Covid-19 ini dikategorikan sebagai perubahan yang tidak terencana (unplanned-change).
Artinya bahwa perubahan yang terjadi diluar rencana maupun dugaan manusia dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat.
Semua elemen masyarakat baik pemerintah, swasta dan mahasiswa bersatu melawan Covid-19.
Di era new normal ini misalnya, para mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Penalaran dan Riset Mahasiswa (Ukm Prima) Universitas Mataram.
Mencoba hadir ke masyarakat dengan semangat mengimpelementasikan salah satu “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yakni pengabdian kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika.
yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh: Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq (Mahasiswa Sosiologi Universitas Mataram)