“Untuk diketahui, mengenai kelebihan HGU di PT. HPP ini sebenarnya sudah seperti rahasia umum di Panai Tengah, jika ditanyakan ke masyarakat Panai Tengah rata-rata banyak membenarkan soal kelebihan HGU di PT. HPP tersebut “cetus Surya.
Surya juga mengatakan bahwa Pendirian pabrik PT. HPP yang mulai dikerjakan sejak tahun 2020 yang lalu diduga kuat banyak melanggar ketentuan hukum.
“Seperti salah satu contohnya mengenai AMDAL, sampai saat ini tidak ada transparansi mengani kajian AMDAL pendirian Pabrik, kami selaku putra daerah tidak pernah mendengar ada pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL, padahal berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentanng Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Perusahaan harus melibatkan masyarakat sekitar dalam penyusunan AMDAL”. Tegas Surya.
Dalam orasinya Surya mengatakan bahwa PT. HPP selama ini juga belum mematuhi Undang-Undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan mengenai kewajiban perusahaan membangunan fasilitas perkebunan masyarakat sebesar 20% dari seluruh luasan HGU yang dimiliki perusahaan.
“Berdasarkan NIB 00053, diketaahui luasan HGU PT. HPP ialah seluas ±3.600 Hektar. Dari luasan HGU tersebut seharusnya PT. HPP membangunan kebun masyarakat seluas 720 Hektar, namun karena terlalu serakah, sampai saat ini PT. HPP belum melaksanakan hal tersebut”, Tegas Surya
Surya juga menambahkan bahwa Pada sekitar tahun 2013 yang silam, mencuat isu illegal loging atau pembalakan liar oleh PT. HPP. Diduga kuat PT. HPP menggunakan kayu hutan hasil pembalakan liar untuk membangun perumahan karyawannya.