Mahasiswa Labuhanbatu Geruduk Kantor PT. HPP. Ada apa?

Warta216 Dilihat

“Sampai hari ini, kami menduga bahwa PT. HPP juga masih melakukan pembalakan liar yakni di kawasan hutan lindung atau hutan penyangga yang lokasinya berada ditengah-tengah areal perkebunan PT. HPP” Ungkap Surya.

Masih kata Surya, Berdasarkan informasi dari RDP di DPRD Labuhan Batu pada 24 Januari yang lalu, terungkap bahwa PT. HPP juga menunggak pajak selama beberapa tahun dan baru dibayar pada tahun sekitar tahun 2020-2021 yang lalu.

Adapun yang menjadi tuntutan massa aksi dalam demonstrasi ini adalah :
Agar tanah tanpa HGU di perkebunan PT. HPP disita oleh negara dan diserahkan kepada rakyat.

PT. HPP melaksanakan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan terkait lahan plasma seluas 20%.

PT. HPP melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar.

Aparat Penegak Hukum usut tuntas dugaan pembalakan liar PT. HPP dan jika terbukti secara hukum, penjarakan pihak-pihak Pimpinan Perusahaan.
Pemerintah harus hentikan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. HPP di Panai Tengah karena kami duga tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *