Akhir-akhir ini, jika mengikuti pemberitaan media kerap kali kita melihat dan mendengar bahwa kotak amal yang tersebar di mesjid, mushalla, minimarket,
Dan warung-warung lainnya merupakan sumber pendanaan jaringan teroris.
Hal tersebut mencuat dan menjadi hangat saat ini disebabkan penangkapan beberapa pimpinan dan anggota jamaah Islamiyah (JI).
Jamaah Islamiyah merupakan organasasi terlarang di Indonesia dan di anggap sebagai organisasi teroris.
Jamaah Islamiyah dilarang dan di anggap sebagai organisasi teroris dikarenakan justifikasi bahwa JI terlibat terhadap tindakan terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia,
Pendeknya seperti bom Bali I dan II, Bom JW mariot dan lain sebagainya.
Beredarnya kotak amal di ruang publik saat ini disinyalir sebagai modus organisasi teroris untuk melakukan pendanaan terhadap organisasi mereka,
Baik untuk membeli alat perang, latihan fisik serta memberi gaji pada pimpinan dan anggota-anggota mereka.
Setelah beberapa penangkapan yang terjadi, maka muncul praduga bahwa setiap kotak amal yang beredar luas di ruang publik merupakan usaha jaringan teroris untuk menghidupi organisasinya.
Setelah penangkapan tersebut maka muncul praduga bahwa setiap kotak amal yang beredar luas di ruang publik merupakan usaha jaringan teroris untuk menghidupi organisasinya.
Filantrofi tersebut adalah: One care dan Yayasan Abdurrahman Bin Auf, yayasan Syam Organizer, Hashi dan Hilal Ahmar.