Satu dari 16 indikator kesejahteraan sosial yakni sumber air minum yang dirilis Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS).
Keputusan Mentri Sosial Nomor 8/HUK/2019 ini memperlihatkan masyarakat Labuhanbatu mengkonsumsi air minum dari sumber tidak terlindung mencapai 12,488 atau sebesar 65,7 persen.
Sedangkan air minum bersumber terlindung hanya sebesar 4,334 atau 22,7 persen saja yang dikonsumsi masyarakat.
Selebihnya bersumber dari air kemasan dan air ledeng yang besarnya secara berturut-turut sebesar 2,006 dan 219 atau 10,5 persen dan 1,1 persen.
Sementara pengkonsumsi air minum dari sumber tidak terlindung terbesar di 3 kecamatan pesisir Labuhanbatu, yakni Kecamatan Panai Hulu, Panai Tengah, dan Panai Hilir.
Untuk Kecamatan yang terbanyak mengkonsumsi air minum bersumber terlindung ada di Kecamatan Rantau Utara dengan angka 1,111.
Aktivis wanita sekaligus pemuda pesisir Safrida Rusma Nasution menyebutkan sebaiknya pemda melalui instansi terkait agar merencanakan dan memiliki problem solving atas permasalahan ini.
“Adabaiknya pemerintah hadir untuk merencanakan dan memberi problem solving terkait sumber air minum ini, apalagi ini menyangkut kesehatan masyarakat,” ucapnya kepada Zonaintelektual.com (09/05/21).