Pentingnya UIN Syahada Menjadi Mitra Strategis Pengembangan Ekonomi Syariah di Kota Padangsidimpuan

Narasi, Opini995 Dilihat

Manfaat Filanthori Islam

Kesempatan besar lain yang bisa dimanfaatkan adalah potensi berkembangkan filanthori islam, yaitu potensi Ziswaf, salah satu penelitian yang sudah penulis lakukan adalah adanya potensi Ziswaf khususnya wakaf uang di UIN Syahada.

(lihat Potensi Wakaf Uang dan Model Pengembangannya: Studi Kasus di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/2603/1575.

Hasil penelitian menemukan bahwa ada potensi wakaf uang dari civitas akademika UIN Syahada sebesar Rp 4.424.280.000,00 per tahun, atau setara dengan USD 294.952 (asumsi USD 1 = Rp15.000,00).

Dana ini berguna untuk pengembangan perguruan tinggi dan bisnis serta pemberdayaan masayarakat miskin khususnya mahasiswa tidak mampu serta maksimalisasi bantuan sosial lainnya. Negara-negara seperti Turkey, Malaysia, Mesir hingga Inggris sudah lama memanfaatkan potensi wakaf untuk pengembangan perguruan tinggi dan juga bisnisnya.

Cita-cita besar ini akan berjalan dengan mulus apabila para pemangku kepentingan duduk bersama memikirkan rencana strategis bisnis masa depannya dan pelembagaan fungsi sosialnya dengan cara professional melalui  perencanaan yang matang, mulai dari penetapan visi misi bisnis, tujuan dan sasaran strategis, serta eksekusi keuangan dan anggaran.

Penetapan personel professional dalam pengelolaan setiap unit bisnis guna menunjang System Business Unit (SBU) yang efisien dan productive adalah mutlak dilakukan. Kerjasama dan pengembangan jaringan dengan berbagai pihak salah satu kunci keberhasilan rencana kedepan, butuh tenaga marathon dan estafet pejabat yang berwenang dibidang ini, khsususnya kerjasama dgn pihak Pemerintah Daerah dan Dunia Industri.

Segala- harapan dan keinginan tentulah akan terwujud, jika semua civitas akademika memiliki komitment yang sama untuk mewujudkan UIN menjadi Word Univercity tetapi juga dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai peradaban islam yang mengacu pada pemeliharaan yang lima, memelihara Din, memelihara akal, memelihara jiwa, memelihara keturunan, dan terakhir memelihara harta dengan paradigma Teoantropoekocentris (al Ilahiya-al-Insaniyah, al kauniyah).

Penulis Dr. Rukiah, M.Si

(Ketua Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN Syahada)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *