Perlindungan terhadap konsumen adalah aspek penting di dalam seluruh sektor, terutama ekonomi modern yang berbasis syariah. Tentunya secara tersurat, melakukan perlindungan terhadap konsumen sama saja dengan masyarakat karena berumus A=A. Di dalam analisis Islam, secara normatif perlindungan konsumen memiliki pondasi etika yang kuat karena mencakup beberapa lini, yakni keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Ini merupakan hal yang normal karena Islam memiliki peran yang penting dalam mewujudkan perlindungan konsumen karena secara prinsip akan mendukung dan mendorong adanya keadilan, kejujuran, dan kebaikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Dalam mengimplementasikan konsep ekonomi Islam, perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran karena itu akan memberikan rasa tanggung jawab kepada pelaku usaha dalam menawarkan produknya dalam setuap kegiatan transaksi sehingga akan tercapai keadilan yang diimpikan secara bersama-sama dalam pemenuhan kebutuhan. Bila dalam konsep IPA, tentu tidak asing dengan dua kata “Simbiosis Mutualisme”, yakni saling menguntungkan satu sama lain. Berikut adalah prinsip dan tantangannya.
Prinsip Perlindungan Konsumen dalam Analisis Islam
Dalam menjalankan sebuah usaha, Islam memiliki konsep dasar bahwa etika bisnis Islam harus diterapkan bagi pelaku usaha yang muslim seperti tidak menipu dan tidak merugikan pihak lain (tentu dalam hal ini adalah konsumen) agar terciptanya keadilan dalam transaksi. Keadilan ini dapat mencakup permasalahan harga, kualitas, dan ketentuan kontrak. Hal fundamental ini tentu harus dimiliki oleh pelaku usaha agar terciptanya kenyamanan dalam transaksi dan memberikan kesejahteraan pada konsumen yang posisinya lemah.
Selanjutnya, pelaku usaha memiliki tanggung jawab sosial dalam menjaga kualitas produk dan layanan yang ditawarkan kepada konsumen seperti menyediakan produk yang aman, berkualitas, serta memenuhi standar yang berlaku. Tanggung jawab ini melekat ketika pelaku usaha muslim mengetahui bagaimana cara menyejahterakan konsumen dan tidak memberikan kerugian kepada mereka. Ini berkaitan dengan larangan penipuan dan manipulasi yang dilakukan oleh pelaku usaha karena selain mencoreng bisnis yang akan dijalaninya, tentu akan memberikan dampak yang buruk bagi kepercayaan konsumen sehingga mereka akan dirugikan.
Tantangan dalam Menimplementasikan Prinsip Perlindungan Konsumen dalam Analisis Islam
Kesadaran dan pendidikan merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan oleh Pemerintah agar konsumen memiliki pemahaman yang komperehensif seperti memberikan pengetahuan kepada mereka mengenai hak-hak konsumen yang dijamin oleh Islam. Dalam mewujudkan kesadaran akan membutuhkan pendidikan yang berkualitas mengenai prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam Islam.
Kemudian, implementasi terhadap regulasi yang ada juga penting dalam membuat kerangka hukum yang mencerminkan prinsip perlindungan konsumen di dalam Islam sehingga diperlukan untuk memastikan pemantauan serta penegakan hukum yang efektif dan seadil-adilnya. Ini akan memiliki korelasi dengan industri dan bisnis yang bertanggung jawab karena pelaku usaha harus memahami prinsip sebagai muslim dalam menjalankan usahanya sehingga akan mengutamakan perlindungan terhadap konsumen daripada keuntungannya yang berlipat-lipat.
Maka dari itu, sebagai muslim yang menyadari mengenai hak dan kewajibannya diperlukan memberikan virus positif agar masyarakat muslim memiliki pemahaman yang komperehensif dalam memaknai transaksi yang berkeadilan demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Tentunya ini membutuhkan dukungan dari beberapa sektor, seperti lembaga perlindungan konsumen, Pemerintah, tokoh Islam, hingga masyarakat awam karena sesungguhnya gotong royong akan menimbulkan dampak positif bagi kemajuan Islam.