Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Artikel

Pengembalian Produk dalam Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen

badge-check


					Muhammad Fachrul Hadallah, S.H Perbesar

Muhammad Fachrul Hadallah, S.H

Manusia diciptakan di dunia sebagai makhluk sosial dan ekonomi. Allah menciptakan manusia beserta akalnya untuk menciptakan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sejatinya, mereka tidak dapat menciptakan segalanya sendirian karena keterbatasan dan orang lain juga memiliki peran yang harus dijalankan.

Sebagai the human economy, wajar melakukan kegiatan berupa produksi, distribusi, atau konsumsi. Mereka biasa melakukan transaksi dalam kegiatan sehari-hari di pasar tradisional, pasar modern, atau marketplace. Tawar-menawar dalam transaksi kerap terjadi agar memunculkan kesepakatan bersama atau prinsip sama-sama ikhlas.

Ketika melakukan transaksi di pasar offline atau online, tidak jarang menemukan kata “barang yang sudah di beli tidak dapat dikembalikan” atau sejenisnya. Pelaku usaha biasa menempelkan kata-kata tersebut di area toko atau bisa saja tidak sama sekali.

Kalimat “barang yang sudah di beli tidak dapat dikembalikan” sangat menguntungkan pelaku usaha dan merugikan konsumen. Pelaku usaha bisa saja menjual barang yang cacat atau tidak sesuai dengan permintaan konsumen. Imbasnya, konsumen menerima barang cacat dan pada saat ingin return ke pelaku usaha, mereka bisa saja menolak dengan alasan barang tidak dapat dikembalikan.

Konsumen yang posisinya lemah dilindungi oleh UU No. 8 tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam konteks ini, pelaku usaha telah melakukan pencantuman klausula baku yang dilarang karena menyatakan bahwa mereka berhak menolak penyerahan kembali barang yang telah dibeli oleh konsumen sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 8 tahun 1999.

Baca Lainnya

Melek Keuangan: Fondasi Kesejahteraan dan Stabilitas Finansial di Era Modern

24 September 2024 - 18:00 WIB

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Koperasi Syariah di Pasar Sigalangan, Tapsel Oleh Nofinawati, M.A Dr. Sarmiana Batubara, M.A dan Adnan Murroh. M.A.

23 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Food Estate dan Kesejahteraan Masyarakat

30 Mei 2024 - 13:51 WIB

Husni Mubarak Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi USU/ Penulis/ Ist

Kunjungan Kapolres Madina ke Pantai Batu Ruso Tabuyung: Dorong Peningkatan Pelayanan Wisata

14 April 2024 - 21:00 WIB

Empowerment IMMawati: Meningkatkan Kapasitas dan Pengaruh Untuk Kesetaraan Gender

1 April 2024 - 22:01 WIB

Trending di Artikel