Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Masyarakat

Miris, Unit PPA POLDA Bengkulu Hentikan Pengaduan Masyarakat Melalui SP2HP dan Tidak Berikan SP3

badge-check


					RHa Hasibuan Law Office & Partners Perbesar

RHa Hasibuan Law Office & Partners

Padang Sidempuan-Parini sebagai pelapor/korban berdasarkan pengaduan masyarakat tertanggal 11 Mei 2022 tentang pidana dugaan penelantaran anak melalui kuasa hukumnya Law Office RHa Hasibuan & Partners,(25/10/2022).

RHa Hasibuan,SH menerangkan bahwa Parini telah terima SP2HP dari unit PPA Polda Bengkulu yang tangani perkaranya pertama kali tanggal 29 Juni 2022 yang menerangkan akan dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) ke dua diterima tanggal 03 Oktober 2022 yang menerangkan perkara tersebut telah dihentikan, dan pada saat itu Kanit PPA Polda Bengkulu janji dengan katakan SP3 (surat pemberhentian penyelidikan perkara) akan diberikan Secepatnya dan paling lambat satu Minggu terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022, namun SP3 dimaksud tidak kunjung diterima hingga saat ini.

RHa Hasibuan,SH merasa aneh dan lucu atas tindakan dimaksud bikin bingung masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan hal itu kami berharap Bapak Kapolri dan atau Kapolda Bengkulu kiranya dapat lakukan tindakan tegas dan atau perbaikan di unit PPA POLDA Bengkulu dengan kata lain kiranya kanitnya dimutasi sebab kami yakin masih banyak petugas/oknum yg Profesional dan PRESISI Dalam menjalankan tugasnya bukan berikan janji-janj yg tidak pasti, tegas RHa Hasibuan,SH.

Demi tegaknya Hukum dan kepastian Hukum terhadap pelapor/korban, Telah di ajukan Permohonan Praperadilan Register perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN.BGL, tanggal 14 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bengkulu, yang mana Parini selaku pemohon Praperadilan ucap RHa Hasibuan,SH.

Menurut RHa Hasibuan,SH perkara tersebut tidak beralasan hukum untuk dihentikan mengingat pelapor/korban dapat memenuhi persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, seharusnya perkara itu dapat ditingkatkan ke status tingkat Penyidikan , namun demikian kita akan liat nantinya didalam fakta-fakta persidangan yang akan dilaksanakan sejak tanggal 31 Oktober 2022.

“Semua dalil-dalil telah dituangkan dalam permohonan Praperadilan, kami yakin keadilan dan kebenaran itu selalu ada dan abadi sampai kapanpun,” tutup RHa Hasibuan,SH.

Baca Lainnya

Wika Jaya Mandiri Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

9 Maret 2025 - 22:47 WIB

PT Pegadaian Gelar Festival Ramadan 2025 di Kampus UM-Tapsel

2 Maret 2025 - 23:19 WIB

Pondok Pesantren Bustanul Arifin Gelar Kursus Bahasa Inggris untuk Santri

29 Desember 2024 - 17:47 WIB

PRM Durian Gelar Dakwah Sosial: Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 Desember 2024 - 20:58 WIB

BPKN RI Tinjau Langkah Antisipasi KAI Hadapi Lonjakan Penumpang dan Cuaca Ekstrem di Stasiun Tawang

23 Desember 2024 - 16:36 WIB

Trending di Masyarakat