TUDUHAN PERCOBAAN PERBUATAN CABUL KORBAN JMH TERHADAP AZ DIDUGA REKAYASA

Warta626 Dilihat

Padang Sidempuan,(27/06/2022). Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 06januari2021 Law Office RHa Hasibuan & Partners Resmi sebagai kuasa Hukum AZ (terlapor). RHa Hasibuan,SH selaku penerima kuasa akan bela hak-hak hukum AZ tentunya sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku.

AZ dituduh melakukan itu padahal menurut AZ tidak ada melakukan apa yang dituduhkan terhadapnya, jika benar hal itu tidak ada dilakukan AZ dan dapat dibuktikan maka laporan pelapor itu patut diduga telah melanggar pasal 317 KUHPidana yaitu dugaan laporan palsu terhadap AZ, ucap RHa Hasibuan.

Menurut AZ, AZ dilaporkan dikepolisian tanggal 25 November 2021 sekira malam hari sebagaimana laporan polisi No: LP/B/334/XI/2021/Polres Tapsel. terhadap AZ ditetapkan sebagai Tersangka tanggal 09juni2022 dan ditangguhkan penahanan berdasarkan surat permohonan tidak ditahan oleh AZ serta dijamin oleh Ayah/Ibu Kandungnya.

Masih menurut AZ, tanggal 25Nov2021 sekira siang Hari AZ menuju kediaman Endi lase untuk laksanakan tugas sebagai perangkat desa atas perintah sekretaris desa, desa Dolok Godang , kec. Angkola selatan, Kab. Tapanuli Selatan untuk meminta fotokopi kartu keluarga dan data vaksin, dalam perjalanan AH Abang kandung JMH (pulang dari sekolah SD) menghentikan Saya/AZ mintak untuk dibantu agar adiknya JMH agar dibawa karena tidak kuat jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar