Pengembalian Produk dalam Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen

Warta814 Dilihat

Melihat hal tersebut, pencantuman klausula baku “barang yang sudah di beli tidak dapat dikembalikan” adalah tidak sah atau dilarang oleh regulasi yang berlaku sehingga batal demi hukum.

Pelaku usaha yang tidak memperbolehkan konsumen untuk mengembalikan barang yang cacat atau tidak sesuai, memanfaatkan celah untuk mendapatkan banyak keuntungan dan meminimalisir kerugian sehingga asas kebermanfaatan tidak diimplementasikan dalam kegiatan transaksi.

Jika konsumen mengalami kerugian karena produk cacat atau tidak sesuai (rusak sejak membeli dari toko) dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku usaha karena tanggung jawabnya yang melekat. Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas pencemaran, kerusakan, dan/atau kerugian yang dialami oleh konsumen akibat mengkonsumsi produknya sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) UU Hukum Perlindungan Konsumen. Tenggat waktunya yang diberikan hanya selama 7 hari setelah tanggal transaksi sesuai ketentuan pasal 19 ayat (3) UU No. 8 tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *