Kota Medan Provinsi Sumatera Utara akan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) yang direncanakan tanggal 12 Juli 2021 besok.
Berangkat dari itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM SUMUT) Albariatul Khoir, SH, MH mengatakan ini adalah langkah dan upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami tentu mendukung kebijakan ini karena bagaimanapun ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ Keselamatan Masyarakat adalah hukum tertinggi,” Jelas Albar
Albar selaku ketua DPD IMM Sumut menyebutkan juga atas Pemberlakuan PPKM Darurat pada dasarnya untuk kebaikan bersama.
kebijakan PPKM ini, sambung Albar, langkah yang baik dan bertujuan penuh menjaga keselamatan masyarakat serta harus didukung bersama oleh semua pihak.
“Kondisi yang mengkhawatirkan ini diharapkan masyarakat agar disiplin, serta kepada petugas dilapangan melakukan pendekatan secara humanis,” cetusnya
Seperti diketahui, terdapat 15 Kabupaten/Kota diluar pulau Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM Darurat. Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021) lalu .
Penerapan PPKM Darurat ini, kata Airlangga, menyusul meningkatnya kasus Korona di luar Jawa dan Bali.
Diantara 15 daerah tersebut, Kota Medan termasuk salah satu wilayah yang akan menerapkan PPKM Darurat.