Pada tahun 2020 silam, dunia di gemparkan dengan kehadiran virus yang dinamakan virus covid 19 atau corona virus disease 19. Virus ini awalnya muncul di China tepatnya di Kota Wuhan. Melalui penularan yang sangat cepat yaitu melaui kontak langsung membuat virus ini sangat cepat merambat ke Negara-negara lain di belahan dunia, termasuk Indonesia.
WHO atau organisasi kesehatan dunia menyatakan bahwa covid 19 sebagai pandemic global pada Rabu, 11 Maret 2020, pernyataan itu di umumkan langsung oleh Direktur Jendral Tedros Adhanom Ghebreyesus melalui konferesnsi persnya setahun silam. Tedros mengumandangkan virus corona sebagai pandemic global setelah jumlah infeksi di seluruh dunia telah mencapai 121.000 orang.
Pada tanggal 2 Maret 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan 2 kasus pertama pasien terinfeksi virus corona. Pemerintah Indonesia kurang tanggap dalam membaca situasi saat itu dan tidak berkaca pada Negara lain yang saat itu jumlah kasusnya semakin meningkat, mengakibatkan terjadi lonjakan kasus di Indonesia dan bahkan sempat menjadi yang tertinggi di ASEAN.
Pada bulan April 2020 pemerintah Indonesia membuat suatu aturan yang dianggap mampu memutus rantai penyebaran covid 19 di Indonesia, regulasi yang kemudian diberi nama PSBB ini diharapkan mampu memutus rantai penyebaran covid 19. Namun, ternyata kebijakan yang di buat pemerintah belum mampu mempengaruhi lonjakan kasus positif yang terjadi di Indonesia. Beberapa kebijakan setelah itu di terapkan, sampai pada kebijakan yang terakhir ditetapkan pada bulan juli 2021 yakni PPKM Darurat.
Disampaikan oleh Ketua Komite Pusat SPBI, Andi Irfan bahwa sejak enam bulan terakhir ratusan buruh harus dirumahkan. Pihak perusahaan diketahui beralasan lantaran terdampak pandemic covid 19 yang mempengaruhi proses produksi. Hal ini di perparah dengan jumlah buruh yang dirumahkan bertambah semenjak PPKM Darurat diberlakukan. Hingga 2021 ini kemenaker telah mencatat tidak kurang dari 2,8 juta buruh dan karyawan di PHK selama pandemic.