Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

News

Puluhan Mahasiswa Demo Kejari Padangsidimpuan Dugaan Korupsi Mantan Kades Huta Limbong Sopian Dongoran

badge-check


					Puluhan Mahasiswa Demo Kejari Padangsidimpuan Dugaan Korupsi Mantan Kades Huta Limbong Sopian Dongoran Perbesar

Padangsidimpuan-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) Kota Padangsidimpuan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan meminta Kajari untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Sopian Dongoran Mantan Penjabat Kepala Huta Limbong , Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2018-2023. (30/01/2025).

Sopian Dongoran Mantan PJ Kepala Desa Huta Limbong di demo serta dilaporkan resmi GEMAS di Kejari Padangsidimpuan pada Kamis, (30/01/2025) terkait dugaan jabatan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2018-2023.

Dalam orasinya, Ferdiansyah Pasaribu Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan Kota Padangsidimpuan mengatakan kejaksaan jangan diam melihat persoalan ini, kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar segera usut tuntas dugaan penyalahgunaaan anggaran dan jabatan semenjak Sopian Dongoran Menjabat Kepala Desa Limbong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kami datang ke sini terkait dengan kasus dugaan korupsi oleh mantan Penjabat Kepala Desa Huta Limbong Untuk itu, kami mendukung dan mendesak Kejari Padangsidimpun untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan ini karena ini fungsi orang bapak untuk memproses persoalan ini,” jelasnya.

Lanjut ferdy, dia mengungkapkan Akhir-akhir ini Kegiatan Anggaran Dana Desa Huta Limbong disorot oleh publik  anggaran dana desa dimulai T.A 2018-2023 yakni :

1. Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Huta Limbong, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara menjadi Semak Belukar. Informasi dari warga Pembangunan jalan yang bersumber dana desa ini berjarak satu kilometer dari jalan raya. Dari lokasi, tampak pondasi di dua sisi dengan lebar jalan 3 meter, akan tetapi seluruh jalan ini sudah ditutupi Semak belukar. Selain itu jalan yang menggunakan anggaran negara ini tidak dapat adanya dilalui kenderaan serta tidak adanya pemukiman warga. Menurut warga dirinya mengetahui Pembangunan/Rehabiltasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan tersebut dikerjakan mulai tahun anggaran 2018-2023 dilaksanakan tetapi menurut warga dia tidak mengerti alasan dan tujuan bangunan itu dengan lokasi di luar desa dan berada di desa lain tidak termanfaatkan dan sudah menjadi hutan belantara.

2. Bahwa Anggaran T.A 2021 Pekerjaan Jalan Usaha Tani,Pengerasan Jalan Usaha Tani Desa Huta Limbong senilaiRp. 357.422.050. sudah di lakukan pemeriksaan fisik melibatkan tim Ahli USU dengan mengikutkan Kepala Desa Huta Limbong A.N SOPIAN DONGORAN, Camat Tenggara, Sekretaris Dinas PMK dan Perangkat Desa. Melakukan pemeriksaan fisik dengan pengukuran Dimensi Pasangan Batu Kali, Dimensi Plesteran, Dimensi Sirtu, dan Perhitungan Quality/Volume Pasangan Batu Kali, Plesteran dan sirtu yang selanjutnya dilakukan perhitungan kekurangan material dan jasa dengan hasilperhitungan yakni total kekurangan material dan jasa Rp. 78.232.402

3. Bahwa laporan sesuai hasil Pengawasan Inspektorat Kota Padangsidimpuan pada desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Tahun Anggaran 2023 Nomor : 700/083/LHP_Dana Desa Huta Limbong/IK/2024 tanggal 28 Oktober 2024 sesuai Surat Perintah Inspektur Kota Padangsidimpuan Nomor : 094/299/IK-KEU/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 20 Agustus s/d 09 September 2024 dan Lanjutan Surat Perintah Inspektur Kota Padangsidimpuan Nomor : 094/332/IK/KEU/2024 tanggal 09 September 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 10 September s/d 01 Oktober 2024 melakukan Pengawasan Inspektorat Kota Padangsidimpuan pada Keuangan Desa dan Administrasi Desa sebanyakk 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan termasuk desa HUTALIMBONG yakni yang belum ditindaklanjuti oleh SOPIAN DONGORAN Mantan Penjabat Kepala Desa Huta Limbong  kurang lebih sebesar Rp. 211.860.000

4. Kegiatan Proyek Jalan Rabat Beton Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Diduga dibangun untuk jalan kebun pribadi SOPIAN DONGORAN MANTAN PJ Kepala Desa Huta Limbong

Pihak kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang di wakili oleh kasi intel Jimmy Donovan, SH, MH pada saat temui perwakilan masa aksi mengatakan bahwa, berkaitan dengan Laporan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi teman-teman Gemas laporkan kepada kami pada Desa Hutalimbong akan kami terima, akan kami analisa pengaduan tersebut dan akan tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berupa klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Tutup kasi intel

Baca Lainnya

335 Pelanggar Lalu Lintas di Padangsidimpuan Belum Ambil Bukti E-Tilang

17 Maret 2025 - 15:52 WIB

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lakukan Pendampingan Penyusunan Dokumen di UM Tapsel

17 Maret 2025 - 13:29 WIB

Mantap! IMM Sumut Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Padangsidimpuan

16 Maret 2025 - 23:43 WIB

Sigap dan Peduli, Pramuka Sidimpuan Bantu Warga Bersihkan Dampak Banjir

16 Maret 2025 - 01:44 WIB

Kehilangan Dokumen Penting Saat Banjir Bandang di Padangsidimpuan, Begini Solusinya

15 Maret 2025 - 22:16 WIB

Trending di News