Sketsa Negara dan Urgensi Kontrak Sosial Umat Beragama Pemikiran Jean Jacquest Rousseau

Warta1109 Dilihat

Negara dan Urgensi Kontrak Sosial bagi Umat Beragama

Karena umat beragam sudah tentu pasti hdup dan berada dalam suatu wilayah negara, maka di sini nanti akan di sampaiakan tentang teori terbentuknya negara. Ada empat teori tentang pembentukan negara yaitu, teori alamiah, teori ciptaan tuhan, teori kekuatan, dan teori kontra sosial. Pertama, teori alamiah terbentuknya suatu negara karena kebutuhan manusia uuntuk mengaktualisasikan sifat kemanusiaannya. Di dalam negara manusia bisa mengaktualisasikan dirinya di bidang moral dan politik, yang idak bisa di llakkukan dalam wadah keluarga. Karena hal tersebut manusia bissa dapat sempurna hanya bila mereka berperan dalam negara.

Kedua, teori ciptaan tuhan adalah terbentuknya negara karena di ciptakan oleh tuhan. Peenguasa atau pemimpin di tunjuk atau di tentukan oleh tuhan, sehigga walaupun penguasa atau pemimpin memiliki kewenangan maka tetap sumber kewenangan itu aadalaha berasal dari tuhan, maka dengan itu penguasa atau pemimpi brtanggung jawab kepada tuhan.

Ketiga, teori kekuatan dalam terbentuknya negara adalah hasil penaklukan dan kekerasan anara manussia dengan manusia, seperti contonya dalam penjajahan yang terjadi di indonesia dari situ dalam teori kekuatan untuk terentuknya negara karena manusia dengan manusia saling ingin memiliki kekuasaan dan membentukk tatanan.

Kemudian keempat, teori kontrak sosial menegaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena manusia melakukan kontrak sosisal untuk membentuk negara, seperti cotohnya membuat perjanjian antar masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Dalam teori ini kewenangan adalah punya masyarakat sendiri.

Hal ini seperti yang ssekarang terjadi di indonesia di lakukan oleh partai-partai untuk membuat koalisi dan perjanjian untuk bekerjasama mengambil kekuasaan. Dalam pengertian umum negara bertugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, termasuk menciptakan kondisi, wadah, serta memenuhi kebutuhan rakyat agar rakyat bisa hidup tenang, sejahtera dan makmur.

Yonky karman menguraikan hak-hak asasi adalah hak beragama yang meliputi dua aspek, yang pertama yaitu warga bebas memilih agama atau kepercayaan yang di pandangnya baik dan benar. Aspek kedua yaitu warga bebaas beribadah dan mejalankan kehidupan beragamanya sesuai keyakinan, sejauh pelaksanaan kebebasannya itu tidak melanggar kebebasan orang lain.

Dari sini kita dapat memhami bahwa fuungsinya negara adalah untuk memberikan wadah atau memfasilitasi bagi semua umat beragama utuk beribadah sesuai keyakiinan secara aman dan bebas dari gangguan ataupun kejahatan umat yang lain. Languet dengan nama samaran steven junius brutus dalam bukunya vindicial cintra tyrannos (suatu kebebasaan terhadap tiran-tiran) mengajukan teori kontraknya dengan mengatakan ada dua kontrak dalam pembentukan negara.

Pertama, di buat antara tuhan di satu pihak serta rraja dan rakyat di pihak yang lain, yang berisikan janji bahwa raja dan rakyat akan tetap patuh kepada perintah-perintah agama sebagai hamba-hamba tuhan.

Kedua, di buat antara raja dan rakyat berisikan bahwa rakyat akan patuh terhadap raja asalkan raja memerintah dengan adil. Sementara hobbes dalam bukunya yang berjudul leviathan mengemukakan bahwa kontrak sosial terjalin antara sesama rakyat sedangkan raja tidak masuk ke dalam kontrak tersebut tetapi raja sebagai produk, dalam teori ini rakyat tidak boleh mengeluh karena rakyat hakikatnya harus bertanggung jawab atas apa yang di lakukan oleh raja.

Menurut sjadzali terkait hal ini adalah suatu gagasan yang kedengerannya aneh. Sementara pemikiran locke dapat di simpulkan kontak di lakukan antara raja memegang pemerintahan yang merupakan amanah, amanah itu dapat di cabut oleh rakyat jika raja mengabaikan kewajiban-kewajibannya. Ini di kemukakan dengan karangannya locke yang berjudul tho theechienes of government.

Rousseau mengemukakan teori kontrak sosial di lakukan dengan yaitu pertama, kontrak sosial hanya di lakukan oleh masyarakat. Kedua, penilaian kontrak itu masing-masing melimpahkan hak perorangnya. bahwa pandangan rousseau juga kewajiban sesama rakyat kata rousseau bertolak dari kehendak-kehendak individu masing-masing, karena individu hanya mementingkan diri sendiri tanpa perhatian kepada kepentingan umum.

Tetapi ini tidak sepenuhnya benar karena kepentingan individual ada sebagian dari kepentinngan umum contohnya (perdamaian, keadilan, dan keamanan) dengan itu di alik kepentingan indiviidual ada pula kepentingan umum yang perlu di pehatikan. Maka dari situ bisa di pahami bahwa setiap seseorang yang nota banenya adalah umat yang beragama terdapat kepentigan individual, dimana seseorang sangat berhak untuk dan dengan cara apapun mengekspresikannya. akan tetapi di dalam diri setiap orang terdapat nurani untuk menghargai orang lain, sehingga individual seseorang tidak bertindak semaunya.

Rousseau mengemukakan bahwa masalah mendasar yang dapat di selesaikan oleh kontrak sosial adalah “mencari bentuk asosiasi yang mempertahankan dan melindungi pribadi dan milik milik setiap anggota asosiasi dengan segala kekuatan bersama dan di dalam asosiasi itu masing-masing yang menyatu dalam kontrak hanya patuh pada dirinya sendiri dan tetap bebas seperti sediakala, atau aliensi total dari setiap anggota asosiasi semua haknya kepada seluruh rakyat.

Klaim kebenaran menurut Komarudin Hidayat adalah di mana pelaku agama dari agama apapun, ia selalu menyatakan bahwa satu-satunya agama bebas yaitu agama yang mampu menjamin keselamatan hanyalah agama yang di anut, sedangkan agama yang lain membawa kesesatan.

Menurut penulis, umat beragama di Indonesia sangatlah beruntung karena memiliki pandang hidup (way of life) yang sangat representatif dan aspiratif yakni Pancasila sebagai dasar negara, juga landasan Konstitusionil yakni Undang-Undang Dasar. (UUD) 1945, dimana dalam pasal 29 ayat 1 dinyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam ayat 2 ditegaskan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *