Sketsa Negara dan Urgensi Kontrak Sosial Umat Beragama Pemikiran Jean Jacquest Rousseau

Warta1104 Dilihat

Mengidamkan Negara Ideal melalui Kontrak Sosial

Negara menurut Rousseau adalah sebuah bentuk pasif dari persatuan beberapa individu yang memiliki sebuah kesamaan tujuan, kemudian mereka melakukan kontrak dan membentuk pribadi publik yang bergerak dalam rangka politik. Maka hakikat dari negara terletak pada individu dengan latar gerak yang sama.

Perjanjian akan terjadi dengan kesadaran dari masing-masing individu, bahwa ada sebuah kepentingan yang tidak dapat di raih apabila tidak dapat membentuk suatu kelompok sosial. Setiap individu pasti memerlukan orang lain, secara singkat kontrak sosial menurut Rousseau adalah kesepakatan antara beberapa orang demi membentuk persekutuan karena mereka di landasi kebutuhan terhadap masyarakat. Dari sinilah kontrak sosial akan melahirkan rasa persamaan, persaudaraan, dan senasib-sepenanggungan diantara anggota nya.

Rousseau berpandangan bahwa bentuk suatu negara yang ideal adalah negara dengan besar wilayahnya tetapi dengan berpenghuni kecil, dengan jumlah penduduk yang tidak banyak. Jadi negara dalam pendapat Rousseau adalah negara itu sebagai panitia yang di angkat oleh rakyat menjadi seorang raja dalam waktu tertentu dengan tugas melakukan kehendak rakyat yang tertuang dalam undang-undang. Rousseau menggambarkan kesepakatan kekuatan berbeda dengan melihat isi politik dari kontrak sosial yang terdiri dari kedaulatan dan otoritas dari hasil kesepakatan yang tercipta.

Variasi gambaran tentang fungsi dan substansi kontrak sosial antara pemikir tersebut mempertanya kepentingan tentangnya. Pertama kesepakatan tentang kedaulatan untuk memiliki anarki atau keamanan. Kedua, penyerahan hak berkuasa yang tidak disertai dengan hak lainnya supaya penguasa hanya berwenang secara terbatas. Ketiga, baik warga ataupun penguasa sebagai peserta kontrak di Bebani dengan tanggung jawab.

Keempat, perjanjian tentang hak merupakan landasan bagi penetapan konstitusi sebagai hukum positif, dan kelima, kontrak menyepakati perbedaan kedaulatan yang di miliki rakyat dengan otoritas yang terbentuk oleh persamaan kepercayaan rakyat.  Keseluruhan substansi dan fungsi kontrak sosial di maksud kan untuk menghasilkan bentuk kehidupan bersama yang teratur dan sekaligus bermanfaat bagi semua pihak.

Secara bersama para pemikir kontrak sosial seperti Hobbes, lalu ada Locke dan lain-lainnya mengemukakan ada tiga tingkatan struktur kehidupan bersama yaitu manusia, Masyarakat dan negara.Kontrak sosial sebagai perjanjian diantara masyarakat dengan kaum elite yang di wakili oleh penguasa, berakar kepada pemikiran politik dari abad ke-16 sampai ke-18 di Eropa barat, terutama terdapat pada karya-karya para filsuf pada zaman itu ada Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau. Mereka adalah bagian dari golongan pemikir besar Eropa yang merespon peralihan era revolusi pertanian pertama di pertengahan abad ke-16 menuju revolusi keagungan dan revolusi ilmu pengetahuan di akhir abad ke-18. Kontrak sosial merupakan konsepsi tentang hubungan kekuasaan baru diantara penguasa dengan rakyat, yang di rumuskan untuk menjawab tuntutan pembaharuan politik yang memerlukan keberlanjutan, bukan malah memendek atau bahkan kemunduran. Dari sini lah para pemikir-pemikir filsuf tersebut seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean jacquest Rousseau mengetengahkan kontrak sosial untuk menegaskan dan menekankan bukan raja yang memiliki kedaulatan dan kewenangan, tetapi rakyat lah yang memiliki kedaulatan dan kewenangan, bahwa penguasa atau raja harus bisa menjaga kepercayaan rakyat supaya bisa memerintah secara sah.

Pemikiran atau teori kontrak sosial di mulai dengan asumsi mengenai kondisi alami manusia dan masyarakat yang di kenal dengan konsep state of nature. Hobbes mengasumsikan manusia dalam kondisi takut misalnya, serta pembelaan diri malah memicu perang, sedangkan Locke berfikir sebaliknya bahwa kondisi alami manusia bebas dan sama tetapi pemanfaatannya meminta dukungan kekuasaan malah menjadi akar konflik. Rousseau mengasumsikan manusia lemah dalam situasi alami, menyebabkan rentan terhadap sesamanya sehingga memberikan peluang bagi keadilan konflik.

Untuk menghindari manusia dari menjadi objek dan sekaligus korban konflik orang, sehinggak ketakutannya (Hobbes) hilang atau kelemahannya (Rousseau) tidak di eksploitasi ataupun kebebasannya (Locke) tidak tersirnakan, maka di perlukan perjanjian sosial. Rousseau menggambarkan kesepakatan kekuatan berbeda dengan melihat isi pokok dari kontrak sosial yang terdiri dari kedaulatan dan otoritas sebagai suatu hasil kesepakatan yang tercipta.

Jadi secara substansial yang kita pahami dengan semua gagasan yang di bangun para filsuf pada zaman itu inilah untuk menghasilkan bentuk kehidupan bersama yang teratur dan sekaligus bermanfaat bagi sesama pihak. perkembangan teori (pemikiran politik) kontrak sosial mengalami pasang surut justru karena pemekaran pemikiran baru yang berakar kepadanya.

Di akhir abad ke-18, pada saat perkembangan ilmu pengetahuan di Eropa Barat meningkat tajam, dan raja serta bangsawan semakin kehilangan dominasi, pemikiran tentang individualisme tumbuh pesat bertolak dari penajaman perhatian kepada kebebasan rakyat yang digagaskan dalam kontrak sosial.

Dipelopori oleh Jeremy Bentham yang hidup dari pertengahan abad ke-18 sampai awal abad ke-19, di puncak perkembangannya pemikiran utilitarianisme yang mengkonsepsionalkan individualisme, menampilkan sejumlah prinsip.

Pertama, manusia bertindak untuk memaksimalkan kepentingan dalam arti kebahagiaannya sendiri. Kedua, nilai moral hendaklah memuat prinsip bahwa manfaat kegiatan atau institusi publik hendaklah membahagiakan sebanyak mungkin orang. Ketiga, prinsip kebahagiaan orang banyak itu hendaklah menentukan kekuasaan negara seperti legislatif.

Oleh: Galih Maulana

Refrensi:

Mutahir, a. H., & aqidah, m. J. Pemikiran jean-jacques rousseau [1712-1778] tentang     kehendak umum dan usaha mencari negara ideal.          

Ruslan, I. (2013). Pemikiran “Kontrak Sosial” Jean Jacques Rousseau dan masa depan umat beragama. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 8(2), 17-36.

Sanit, A. (2016). Kontrak Sosial dan Pemilihan Umum. Jurnal Penelitian Politik,    1(1), 3-7.  ini sekalian buat penulisan referensi/dafpus pake APA STYLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *