MEDAN-Polda Sumut dengan tegas menahan Lukman Dolok Saribu sebagai tersangka dalam kasus
Pasal 28 Ayat 2 ITE
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.