Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat

News, Opini55871 Dilihat

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Founder of Consumer Care Movement)

Zonaintelektual.com-Permasalahan siber saat ini terus melejit hingga menjadi isu prioritas yang harus diatasi. Selain problematika cek khodam dan pilkada, data di PDNS 2 (Pusat Data Nasional Sementara) sedang terkena ransomware oleh Lockbit 3.0.

Bila masyarakat mengalami dampak akibat dari terenskripsinya data PDNS yang melibatkan sekitar 282 instansi pemerintah, mereka dapat melakukan pengaduan ke safenet melalui link bit.ly/AduanPDNS yang saat ini juga di post di instagramnya, @safenetvoice.

Tidak dapat dipungkiri bila masyarakat mengalami ketakutan dan kekhawatiran bila terdampak. Pelanggaran terhadap data pribadi memang bukan hal yang bisa dinormalisasi, karena itu merambah ke ranah privasi dan hak asasi manusia. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 28 G ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Permasalahan kejahatan siber dan pencurian data pribadi akan terus terjadi karena hal tersebut merupakan dampak negatif dari majunya teknologi, sehingga dibutuhkan satu kesatuan untuk membuat skema holistik, yang dimana segala elemen masyarakat harus saling membantu.

Beberapa caranya adalah, pertama, tidak membagikan identitas diri secara non fisik atau fisik secara sembarangan. Identitas ini seperti username, kode otp, password, KTP, SIM, paspor, atau data penting lainnya. Bila hacker menyerang, mereka bisa dengan mudahnya masuk ke clipboard (baca: penyimpanan) perangkat yang tidak terenskripsi sama sekali sehingga bisa melakukan otentikasi (baca: identifikasi) dan verifikasi yang tidak diinginkan oleh pengguna.

Kedua, melakukan pengecekan kebocoran data agar bisa menerapkan keamanan ganda atau mengubah kata sandi. Ada beberapa website yang dapat digunakan, seperti avast.com, haveibeenpwned.com, dan periksadata.com. Selain website, masyarakat juga bisa mengeceknya melalui email pada bagian google account, kemudian ke security, lalu cari ‘see if your email address in on the dark web’, dan yang terakhir ke ‘run a scan with google one’.

Ketiga, masyarakat perlu berhati-hati saat mengeklik tautan. Beberapa waktu terakhir, tautannya bisa didapatkan di whatsApp. Tren (baca: mutakhir) yang sedang naik adalah undangan pernikahan berbentuk apk. Selain aplikasi tersebut, biasanya link berbahaya disebarkan ke email (terutama di bagian spam) atau sms.

Keempat, masyarakat harus menghindari penggunaan wifi publik yang tidak terenskripsi ketika melakukan transaksi. Modus yang akan terjadi adalah seperti MitM (Man in the Middle Attack) dimana mereka menargetkan pengguna aplikasi keuangan seperti e-commerce, transfer antar bank, dan transaksi lain yang akan mengakibatkan kerugian finansial.

Olen sebab itu, perlindungan terhadap diri sendiri dari kejahatan siber di era distrupsi saat ini merupakan hal yang bukan tabu lagi, namun sudah harus dianggap sebagai sesuatu yang serius. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan regulasi UU No. 27 tahun 2022, UU No. 19 tahun 2016, UU No. 8 tahun 1999, atau aturan lain, masyarakat harus tetap menjaga dirinya dengan baik melalui langkah preventif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *