Tidak Terima Suami Dijadikan DPO, IRT Lapor ke Propam Polda Sumut

Suami dari Pon Sumiani (48) seorang Ibu rumah tangga (IRT) warga sinunukan VI, Kecamatan batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dijadikan DPO Tanpa Surat Panggilan.

Kemarin (Rabu, 09/06/21) Sumiani yang datang memenuhi panggilan dari PROPAM Sumatera Utara di Polres Mandailing Natal.

Ia dipanggil sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin Anggota Polri dalam pelaksanaan tugas.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku secara propesional, propersional, dan prosuderal.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomoro 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh AKP Azuar anas , SH, MH Nrp 72030177 Jabatan kasatreskrim Polres Madina, dengan no SPG/344/N/2021/PROVOS untuk diminta keterangan oleh AKBP Subakir, SH.

Sumiani menilai penetapan suaminya sebagai DPO tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Aturankan ada dulu panggilan masak langsung DPO, saya juga tau suami saya DPO itu dari pengacara,” Ucap Sumiani kepada Media (09/06/21).

Sumiani juga menerangkan dirinya heran dari 10 orang yang dijadikan DPO ada satu orang bebas berkeliaran dan bekerja di PT Sago.

“Herannya lagi yang DPO ada 10 orang, suami saya di laporkan dengan tuduhan kasus pencurian sawit, salah satu saksi dalam laporan tersebut Samidi. Samidi ini juga turut bersama orang orang yang mendodos sawit yang dilaporkan, Tapi dia bisa bebas berkeliaran dan dia sekarang kerja di PT sago,” Bebernya.

Atas dugaan ini Sumiani berharap suaminya bisa pulang dengan tenang mengingat suaminya menjadi tulang punggung mereka.

“Saya berharap suami saya bisa pulang dengan tenang tidak ada rasa takut, karna selama ini yang menjadi tulang punggung keluarga dia dan kami melapor ke propam untuk meminta keadilan, di tegakkan untuk kami rakyat miskin ini,” Lanjut Sumiani dengan raut wajah sedih.

Sumiani juga berharap Kapolda Sumut tegas dalam menangani kasus ini sehingga tidak ada keberpihakan kepada siapa pun.

“Saya berharap kepada Kapolda Sumatra Utara agar tegas, saya datang kesini mau minta keadilan, jaganlah ada keberpihakan kami juga ingin hidup tenang kami bukan mau cari kaya pak kami cukup bisa hidup tenang dengan kebutuhan kami, kami sudah syukur, ini suami saya sudah 4 bulan tidak pulang terpaksa sayalah yang kerjakan semua pekerjaan,” Tutup Sumiani.

Pantau media dilapangan terlihat IRT ini kecewa dan tidak terima atas penetapan suaminya sebagai DPO tanpa surat panggilan yang tidak sesuai SOP.

Pewarta: M. Hutabarat
Editor: FA

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top