Seseorang siswi nonmuslim di Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak memakai hijab sesuai peraturan sekolah.
Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.
Rusmadi berkata untuk menangani dan memfasilitasi kemauan dari Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah dia serta jajarannya memohon maaf.
“Dalam menangani dan memfasilitasi kemauan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas seluruh kesalahan dari jajaran dan Bidang Kesiswaan serta Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi”. Ucap Rusmadi dalam jumpa pers di Padang ( 22/ 01/ 21).
Permasalahan ini jadi viral kala account Facebook Elianu Hia mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait permasalahan itu.
Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya kalau dia tidak bersedia mengenakan kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.
Sebelumnya juga suatu video yang memperlihatkan obrolan antara orangtua murid dengan pihak SMKN 2 Padang terkait terdapatnya kewajiban mengenakan hijab di lingkungan sekolah viral di media sosial pada Jumat,( 23/ 1/ 2021).
Dalam video itu, terdengar orangtua murid tengah menarangkan kalau dia serta anaknya merupakan non- muslim.
Sehingga dia memohon toleransi kepada pihak sekolah untuk tidak memakai hijab.
Tetapi, pihak sekolah menyebut, pemakaian hijab ialah kewajiban serta ketentuan sekolah. Sehingga jadi janggal untuk guru- guru serta pihak sekolah, jika terdapat anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah.
Bagi pihak sekolah, pada awal penerimaan masuk sekolah, orangtua dan anak telah setuju untuk mematuhi peraturan sekolah.