Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Audiensi DPC PERADI Pergerakan Tabagsel Raya Diterima Ketua Pengadilan Tinggi Medan

badge-check


					Audiensi DPC PERADI Pergerakan Tabagsel Raya diterima Pengadilan Tinggi Medan Perbesar

Audiensi DPC PERADI Pergerakan Tabagsel Raya diterima Pengadilan Tinggi Medan

Medan, Selasa, (06/09/22)| Berdasarkan surat Mohon audensi No. 077/DPC-Tabagsel/Mhn.Au/VIII/2022, tanggal 29Agustus2022 Audensi tersebut terlaksana ucap RHa Hasibuan,SH.

PERADI Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara disebut sebagai PERADI Pergerakan dan telah terdaftar di Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Sebagaimana SK. MENKUMHAM RI Nomor AHU- 0008106.AH.01.07.Tahun 2022, Tanggal 10 Agustus 2022.

Peradi Pergerakan Dinahkodai oleh Sugeng Santoso,SH selaku ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dan M.Syafe’i, SH.,MSi selaku Sekretaris Jenderal.

Sudah terbentuk 38 DPC Peradi pergerakan di seluruh wilayah Indonesia Dan tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah.

Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr.Drs.H.Panusunan Harahap,SH.,MH. Selaku Penerima Audensi Berpesan kepada DPC.PERADI Pergerakan Tabagsel Raya agar Dilakukan pembekalan kepada para calon peserta sumpah advokat dengan baik dan tidak kalah pentingnya terkait Etika, kepada calon advokat muda itu agar disampaikan tentang Etika Yang baik ucapnya dengan keras dan tegas.

Selanjutnya, Menyarankan segera Lengkapi persyaratan pengangkatan sumpah advokat dan dikirimkan Berkasnya kepada team peneliti dan nanti akan ditindak lanjuti oleh team peneliti dari Pengadilan Tinggi Medan, Tegas ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam ketentuan ketentuan Untuk Pelantikan sumpah advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No.18 Tahun 2003, Nantinya dapat berkomunikasi langsung dengan panitera Pengadilan tinggi Medan BPK. Rahmad Lagan,SH.,MH.

Audensi dimaksud turut didampingi dari Waketum Dpp PERADI Pergerakan MR. Banuara Sianipar, SH.,MM, CPHR,CRA , menurutnya, Advokat adalah Profesi yang mulia sebagaimana disebut dengan OFFICIUM NOBILE untuk itu advokat harus miliki etika yang baik dan Profesional sebagaimana dimaksud dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

RHa Hasibuan,SH selaku Ketua DPC PERADI Pergerakan Tabagsel Raya Dan Syarifuddin Noor Siregar,SH selaku sekretaris akan segera melengkapi persyaratan pengangkatan sumpah advokat untuk disampaikan kepada Team Peneliti Pengangkatan sumpah advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan..

RHa Hasibuan,SH ucapkan terimakasih kepada semua Pihak hingga terlaksananya audensi tersebut. Kepada Sdr. Rusdan Jambak,SE , Sdr. Azis Nasution,SH termasuk juga Untuk Wasekjend DPP. PERADI Pergerakan Kami Bpk. Jonny SILITONGA,SH.,MH yang terus berikan support dan dukungannya.

Baca Lainnya

Seru dan Edukatif! Mahasiswi PBL Unand Berikan Penyuluhan TB dengan Emo-demo

6 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

6 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Serius dan Beradaptasi, Pesan Penting Rektor UM-Tapsel di Pembukaan Matamaru

24 September 2024 - 17:54 WIB

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

29 Juli 2024 - 18:25 WIB

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Trending di Warta