Oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas yang berinisial RJH dilaporan ke Polsek Barumun Tengah yang diduga melakukan penganiayaan kepada Toibal Ardani Hasibuan.
Laporan yang sudah dibuat sejak tanggal 19 April 2021 dengan memberi kuasa kepada Law Office RHa Hasibuan sebagai kuasa hukum.
Dari laporan yang dibuat Toibal dengan memberi kuasa kepada RHa Hasibuan meminta agar Polsek Barumun Tengah menindak oknum Sekcam tersebut.
“Kami meminta agar pihak Polsek menindak secara hukum oknum Sekcam tersebut demi tegaknya hukum,” ucap RHa (03/05/21).
RHa juga menyebutkan oknum Sekcam tersebut belum dilakukan penahan meski laporan sudah bulan April dibuat.
“Menurut informasi, Oknum Sekcam belum dilakukan penahan/penangkapan padahal laporan klien terhitung sejak 19 April 2021,” sambungnya.
Parahnya Toibal sebagai pelapor malah jadi tersangka sebagai mana laporan nomor LP/19/IV/2021/SU/PALAS/SEK BARTENG tanggal 18 April 2021.
“Toibal seharusnya korban penganiayaan namun sebaliknya menjadi tersangka,” Lanjut RHa
Sebagai penutup RHa menjelaskan kronlogi singkat kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
“Adapun sumber tindakan dugaan penganiayaan tersebut bermula dari oknum Sekcam tersebut Yang pertama kali melakukan pemukulan dengan menggunakan sapu ijuk kepada Toibal, lalu disusul dengan ketiga lainnya berinisial TH, ARH, dan LH dengan menggunakan tangan. Ada yang mencakar, memukul , dan menjambak,” Tutup RHa Hasibuan & Partners.