Duta Maritim Indonesia Dikenalkan Tentang Bahaya Rokok Dalam Merusak Ekosistem

Pemuda280 Dilihat

Pada Sabtu 13 agustus 2022 lalu, Artati Haris Salah satu pemateri pada Sekolah Duta Maritim Indonesia menjelaskan, dimana di awal febeuari 2022 Program Lingkungan PBB (UNEP) bersama Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau (WHO FCTC) telah meluncurkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak lingkungan dan kesehatan akibat timbulnya mikroplastik yang bersumber dari filter rokok (puntung).

Menurut WHO, kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan dilakukan oleh jutaan orang. Setidaknya dua pertiga puntung rokok ditemukan berserakan di trotoar atau selokan, dan akhirnya berujung di lautan. Padahal, limbah puntung rokok tergolong limbah berbahaya dan beracun, setara dengan limbah pabrik, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kelangsungan hidup manusia.

Menurut Artati Haris Indonesia menduduki peringkat ke 6 sebagai negara produsen tembakau dunia, setelah China (42%), Brazil (11%), India (10,62%), Amerika Serikat (4,58%), dan Malawi (3,02%). The ASEAN Tobacco Control Atlas (SEACTA) tahun 2014, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menduduki peringkat pertama sebagai negara prevalensi perokok terbanyak di ASEAN, yakni sebesar 50,68%. Pada tahun 2015, WHO mencatat jumlah perokok aktif di Indonesia sebanyak 72.723.300 orang dan jumlah tersebut diperkirakan semakin meningkat pada tahun 2025 menjadi 96.776.800 perokok.

Hasil riset yang dilakukan peneliti Universitas Georgia, Jenna Jambeck yang dirilis pada 2015, menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara kedua penyumbang sampah di laut setelah China. Setidaknya, ada 187,2 juta ton sampah dari Indonesia ada di laut.[5] Secara faktual, menurut komunitas penyelam Divers Clean Action (DCA) misalnya, bahwa sampah puntung rokok diketahui mendominasi sampah di kawasan pantai di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Puntung rokok berserakan terutama di daerah wisata.

Artati Haris juga menjelaskan bahwa sebelumnya pada akhir tahun 2020, Uni Eropa juga telah meluncurkan Commission Implementing Regulation (EU) 2020/2151 tanggal 17 Desember 2020. Peraturan tersebut menetapkan kewajiban terhadap produk tembakau yang menggunakan filter plastik (puntung), agar diberi label untuk mendidik masyarakat atas dampak negatif filter rokok yang terbuat dari plastik terhadap lingkungan lautan.

Puntung rokok adalah bentuk sampah yang paling mudah ditemui di sekitar kita. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Development Programme/ UNDP) telah menggambarkan tembakau sebagai “Ancaman bagi lautan kita”.

Secara global, lebih dari enam triliun batang rokok diproduksi setiap tahun. Mayoritas dari hampir 6 triliun batang rokok yang dihisap setiap tahun dibuang sembarangan, dan filter pada rokok terdiri dari bahan plastik yang sangat berbahaya bagi pantai dan lautan. Puntung rokok menyumbang lebih dari 766 juta kilogram sampah beracun setiap tahun.
Puntung rokok yang tidak dibuang dengan benar dapat terurai oleh faktor-faktor seperti sinar matahari dan kelembapan, sehingga melepaskan mikroplastik, logam berat, dan banyak bahan kimia lainnya yang berdampak pada kesehatan dan layanan ekosistem. Dalam keadaan tersebut filter rokok dapat pecah menjadi potongan plastik yang lebih kecil yang mengandung dan akhirnya mengeluarkan beberapa dari 7000 bahan kimia yang terkandung dalam sebatang rokok, banyak di antaranya beracun bagi lingkungan, dan setidaknya 50 diketahui karsinogen manusia.

Ketika bahan kimia berbahaya dalam mikroplastik tertelan, dapat menyebabkan kematian jangka panjang pada kehidupan laut, termasuk burung, ikan, mamalia, tumbuhan, dan reptil. Mikroplastik ini juga memasuki rantai makanan dan dikaitkan dengan dampak kesehatan manusia yang serius, yang dapat mencakup perubahan genetika, perkembangan otak, tingkat pernapasan, dan banyak penyakit lainnya.

Pengendalian tembakau dapat mengurangi polusi dan toksisitas laut, sehingga meningkatkan kehidupan akuatik, berkontribusi untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 14 tentang “Kehidupan di bawah air” dan, akibatnya, SDG 3 tentang “Kesehatan dan Kesejahteraan yang Baik”.

Mengingat bahaya puntung rokok bagi kesehatan dan lingkungan hidup besar harapan agar seluruh pihak untuk mengelola sampah puntung yang dihasilkannya agar tidak mencemari lingkungan. Langkah minimal adalah dengan memastikan sampah puntung yang telah kamu hasilkan terbuang pada tempat sampah yang telah disediakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *