Geothermal “Kehidupan Yang Berkelanjutan”

News969 Dilihat

Contoh dari pemanfaatan energi panas bumi secara langsung yaitu sebagai pemanasan kolam renang, pengeringan hasil pertanian, pembuatan gula aren, budidaya jamur, green house heating dan lain-lain. Untuk pemanfaatan energi panas bumi secara tidak langsung dimanfaatkan sebagai energi listrik yang dihasilkan dari gerak turbin yang digerakkan oleh panas bumi atau yang sering kita dengar sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Ditengah menipisnya produksi dan ketersediaan bahan bakar fosil, perkembangan teknologi di bidang EBT telah membuat biaya pengembangan pembangkit EBT terus menurun dan dapat bersaing dengan pembangkit berbahan bakar fosil.

Panas dan kuatnya uap air dari perut bumi dapat menggerakkan turbin pembangkit listrik.

Pengembangan panas bumi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjadi salah satu road map Indonesia untuk patuh pada Konvensi Kesepakatan iklim Paris tahun 2015.

Potensi panas bumi di Indonesia itu sangat berlimpah berkisar pada angka pembangkit energi sebesar 23,9 Giga Watt (GW).

Sayangny,a potensi tersebut saat ini baru dimanfaatkan sebesar 8,9%, dan masih banyak yang belum dimanfaatkan.

Kerja untuk menjaga pemanfaatan sumber alam energi ini adalah bagian dari visi misi Jokowi, yaitu “Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan”

Untuk merealisasikan program tersebut pun menjanjikan banyak kebermanfaatan untuk hidup yang  keberlanjutan, tentu masih ada saja yang menjadi penghambat kenapa Indonesia masih 4-5% saja dalam pemanfaatan atau menggunakan geotehermal seperti yang disampaiakan pada paragraph diatas, hal ini terdapat beberapa faktor diantaranya,

Faktor utama yang menghalangi investasi pengembangan geothermal di Indonesia adalah hukum di Indonesia sendiri.

Dulu aktivitas geothermal didefinisikan sebagai aktivitas pertambangan (Undang-Undang No. 27/2003) yang mengimplikasikan bahwa hal ini dilarang untuk dilaksanakan di wilayah hutan lindung dan area konservasi (Undang-Undang No. 41/1999), walaupun faktanya aktivitas-aktivitas tambang geothermal hanya memberikan dampak kecil pada lingkungan (dibandingkan aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain).

Namun, sekitar 80% dari cadangan geothermal Indonesia terletak di hutan lindung dan area konservasi, oleh karena itu mustahil untuk memanfaatkan potensi ini.

Halangan lain di Indonesia adalah tarif listrik yang tidak kompetitif. Melalui subsidi pemerintah, tarif listrik menjadi murah. Selain itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki monopoli distribusi listrik di Indonesia dan karena itu energi listrik dari produsen-produsen independen harus dijual kepada PLN. Namun, di Juni 2014, Pemerintah Indonesia mengumumkan akan membuat harga pembelian (dibayar oleh PLN) menjadi lebih menarik melalui kebijakan tarif feed-in yang baru.

Terakhir, eksplorasi geothermal di Indonesia dihalangi oleh keadaan infrastruktur yang buruk di wilayah-wilayah terpencil, perlawanan masyarakat lokal pada proyek-proyek ini, dan juga birokrasi yang buruk (prosedur perizinan yang panjang dan mahal yang melibatkan pemerintah pusat provinsi, dan kabupaten).

Namun pada sisi lain biaya eksplorasi dan juga biaya modal pembangkit listrik geotermal memang lebih dominan tinggi dibandingkan pembangkit-pembangkit listrik lain yang menggunakan bahan bakar fosil.

Namun, hal tersebut tidak akan selamanya dominan mahal ketika mulai beroperasi, biaya produksinya akan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan pembangkit-pembangkit listrik berbahan bakar fosil.

Tingginya biaya ekplorasi dan modal pembangkit harus disertai dengan peningkatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah mampu merancang dan memproduksi sepenuhnya pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) skala kecil dan menengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *