Makna Kemerdekaan Bagi Perempuan

News, Opini561 Dilihat

Oleh: Mustiqowati Ummul Fithriyyah

PADANGSIDIMPUAN-Di sebagian besar belahan dunia, perempuan dan laki-laki terlahir sebagai anak kandung dari budaya patriarki. Budaya patriarki menempatkan perempuan sebagai makhluk nomor dua setelah laki-laki. Budaya patriarki juga melahirkan stigma perempuan sebagai kelompok kelas
dua.

Sejarah mencatat telah sejak dulu kala perempuan mendapatkan perlakuan tidak adil, akibat budaya patriarki ini. Bahkan tidak jarang sekelompok orang berkata atas nama agama
memberikan justifikasi atau doktrin-doktrin yang mensubordinatkan perempuan.

Padahal sejatinya Tuhan menekankan keadilan bagi seluruh makhlukNya tanpa terkecuali. Banyak sekali teks-teks agama ditafsirkan secara sepihak untuk berpihak pada salah satu jenis kelamin tertentu yakni laki-laki.

Sesungguhnya jika ditelaah secara lebih humanis, tak ada satupun ayat atau
wahyu Tuhan yang mendiskreditkan salah satu jenis kelamin tertentu.

Dalam hal ini salah seorang ulama perempuan, Dr. Rofiah menyampaikan bahwa tafsir atas teks-teks agama adalah merupakan konstruksi sosial. Sehingga wajar jika kemudian tafsir- tafsir yang banyak dikonsumsi (diterima) oleh masyarakat awam adalah merupakan ungkapan-ungkapan yang lebih mengunggulkan laki-laki, sebab mayoritas mufassir adalah para laki-laki yang tidak memiliki perspektif keadilan hakiki dalam memandang manusia.

Maka perempuan sebagai manusia dari
masa ke masa masih terus saja mengalami perlakuan ketidakadilan. Bahkan hingga saat telah dinyatakan sebagai negara yang merdeka namun beberapa negara masih terus saja terjadi
pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan seolah perempuan adalah bukan manusia.

Memperlakukan seseorang atau sekelompok orang secara berbeda karena alasan jenis kelamin, umur, rasa tau agama adalah diskriminasi. Dijelaskan dalam jurnal Djelantik (2009)
bahwa diskriminasi atas dasar jenis kelamin di sebut dengan seksisme, sedangkan deskriminasi
atas peran, fungsi, hubungan laki-laki dan perempuan di sebut dengan diskriminasi gender.

Diskriminasi gender lebih dirasakan oleh para kaum perempuan Indonesia, hal ini dikarenakan penyangkalan terhadap persamaan hak anatara laki-laki dan perempuan. Yang menyebabkan
terjadinya deskriminasi ini terjadi adalah kombinasi antara kebudayaan, agama, norma-norma, adat istiadat dan hukum lokal.

Menjadi hal yang menyedihkan, bahwa kaum perempuan Indonesia sampai di abad modern ini ternyata belum merdeka. Perempuan Indonesia masih saja menjadi kaum yang
terbelenggu dengan berbagai kekerasan. Dari sejumlah kekerasan yang dialami perempuan, diantaranya mengalami penyiksaan baik fisik maupun mental.

terdapat tiga hal yang menunjukkan bahwa perempuan Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Pertama, perempuan Indonesia belum merdeka atas tubuhnya sendiri. Buktinya, sampai sekarang ini tubuh perempuan masih menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.

Hal ini terlihat jelas dengan masih terjadinya kasus pemerkosaan, pelecehan perempuan, kuatnya stereotipe negatif terhadap tubuh perempuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Komnas Perempuan berpandangan bahwa bebas dari penyiksaan adalah hak asasi setiap manusia.

Pengakuan dan jaminan atas hak-hak ini secara tegas dinyatakan di dalam Konstitusi dan Instrumen hukum lainnya yakni, Pasal 28G Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan, atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPPJM) menggarisbawahi pemberdayaan perempuan yang artinya bebas dari segala bentuk
diskriminasi dan kekerasan dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) adalah kesetaraan dan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76, perlunya mendorong negara dalam memenuhi hak konstitusional perempuan dengan menerapkan kebijakan perlindungan perempuan Indonesia dari kekerasan.

Pada momen peringatan Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 ini, sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat semakin meneguhkan spirit dan mindset yang berspektif keadilan hakiki, dalam
memandang posisi dan peran perempuan di dalam mengaktualisasikan dirinya sebagai manusia.

Meskipun tak tahu ujungnya di mana dan sampai kapan, namun kita terutama perempuan harus terus bergerak melakukan dinamisasi terhadap perubahan-perubahan kearah yang lebih produktif bagi pengembangan diri perempuan.

Kemerdekaan harus dimaknai sebagai pembebasan cara pandang dan pola pikir
perempuan dalam berekspresi dan mengaktualisasikan dirinya sesuai dengan kerangka hak asasi
manusia. Merdeka harus dijadikan sebagai tonggak di mana perempuan terbebas dari belenggu ketidakadilan. Merdeka berarti perempuan harus memiliki peran sosial yang sama dengan lakilaki tanpa menghilangkan pengalaman khas perempuan (aspek-aspek biologi perempuan).

Merdeka berarti dapat tercapainya integrasi antara pengalaman khas perempuan dan pengalaman
sosial perempuan dalam bersinergi dengan laki-laki dalam nuansa keadilan hakiki.

Keadilan hakiki itu adalah kondisi dimana telah tercapainya kemaslahatan untuk laki-laki dan perempuan tanpa ada diskriminasi, dengan memandang segala persamaan dan perbedaan
perempuan dan laki secara adil.

Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencapai keadilan hakiki ini secara substansi terdapat dua pendekatan: pertama, pendekatan kultural yakni dengan membangun kesadaran masyarakat agar dapat memiliki paradigma dan persepsi yang
sama dalam memandang perempuan dan laki-laki secara setara. Kedua, pendekatan struktural; merupakan pendekatan yang lebih tertuju kepada fungsi negara, dimana negara harus mampu memproduksi kebijakan-kebijakan yang berperspektif keadilan hakiki.

Negara harus dapat memastikan terlindunginya hak asasi perempuan serta mengatur sanksi-sanksi yang tegas atas pelanggaran hak asasi perempuan sebagai bagian dari manusia juga.
Kemerdekaan ini bukan hanya dimaknai hanya terlepas dari penjajahan bangsa asing saja.

Namun seluruh lapisan masyarakat juga harus merasakan kemerdekaan yang sesugguhnya, yakni dengan dijaminnya seluruh hak-haknya. Begitu pula dengan perempuan Indonesia, kemerdekaan untuk perempuan harus dimaknai sebagai kemrdekaan untuk bebas menentukan pilihan sendiri.

Merdeka memiliki kesempatan meraih pendidikan terbaiknya. pilihan mengembangkan karir, memilih pasangan hidup, merdeka dari bullyan orang lain, hingga merdeka dari tuntutan sosial di sekitarnya, dan lainnya.

Untuk itu, dalam sempena maraknya kemerdekaan Indonesia yang ke 76 ini. Perlu adanya pemaknaan kemerdekaan dengan sebenar-benarnya bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Tidak memandang ras, etnis, dan gender.

Dengan keberagaman Indonesia dapat menjadi merdeka dengan seutuhnya. Perempuan dan negara adalah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dan sudah seharusnya merdeka yang sebenar-benarnya dapat dirasakan oleh para perempuan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed