Penegakan Perda di Kota Padangsidempuan Butuh Komando Yang Lebih Tegas Dan Paham Persoalan

Opini203 Dilihat

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah. Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Kebijakan daerah tersebut meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam penegakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Tugas menegakkan Perda dan Perkada adalah tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur. Atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Setiap penyidikan harus dan perlu didahului dengan penyelidikan. Guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Di Kota Padangsidimpuan, akhir-akhir ini hangat jadi perbincangan terkait keberadaan cafetaria yang tidak sesuai dengan ketentuan Perkada. Di berbagai tempat wisata seperti seputaran Jalan Baru dan Bukit Simarsayang.

Pasalnya ada beberapa kejadian yang berawal dari dampak keberadaan kafetaria tersebut. Keberadaan kafetaria tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2011.

Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.

Di dalam pelaksanaannya, Peraturan Walikota tersebut belum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Pasalnya Peraturan Walikota tersebut belum ditetapkan menjadi Perda dan masih kurangnya kesadaran masyarakat (pelaku/pemilik pondok) serta belum adanya terjadi pemberian sanksi sosial kepada pelaku.

Di kurun waktu 3,8 tahun terakhir, penegakan Perda di Kota Padangsidimpuan di Komandoi oleh Arbiuddin Syahputra Harahap S.STP., MM. Alumni IPDN tersebut diketahui memiliki prestasi yang cukup membanggakan dari pendahulunya di Satpol PP Padangsidimpuan didalam hal penegakan Perda.

Diantaranya penertiban Pedagang Kaki Lima di seputaran Jalan Thamrin yang berjalan sukses tanpa insiden, untuk diketahui penertiban Pegadang Kaki Lima tersebut sudah beberapa kali dilakukan sebelum Arbiuddin menajabat Kasatpol PP tapi selalu menemukan jalan buntu.

Pada pekan kedua bulan Agustus ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan rotasi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, per tanggal 13 Agustus 2020 Arbiuddin di demosi dari Jabatannya sebagai Kasatpol PP menjadi Staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan. Saat dikonfirmasi, Arbi membenarkan hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *