Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Opini

Perspektif Hukum Tata Negara Dalam Penundaan Pemilu

badge-check


					Ridwan Hamid Sitompul Perbesar

Ridwan Hamid Sitompul

Wacana penundaan pemilihan umum atau pemilu 2024 terus bergulir. wacana yang pertama kali diucapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin itu sampai sekarang masih hangat diperbincangkan.

Usulan penundaan pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 45. pertama, pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2). Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1). Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali. wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus dilakukan sesuai keinginan rakyat.

Penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara:

(1)Amandemen UUD 45

Menambahkan pasal baru dalam UUD 45 terkait dengan pemilihan umum. Pasal 22E UUD 45 dapat ditambahkan pasal baru, yakni Pasal 22 E ayat (7) yang berisi norma “Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu. Ayat (8) Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar ini, untuk sementara waktu tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan dilaksanakannya pemilihan umum.

(2)Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner.

Presiden mengeluarkan Dekrit menunda pelaksanaan pemilu dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu. Dekrit adalah sebuah revolusi hukum, yang keabsahannya harus dilihat secara post-factum. Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat, kata Professor Ivor Jennings, menciptakan hukum yang sah. Tetapi sebaliknya revolusi yang gagal, menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum. Pelaku revolusi yang gagal bisa diadili oleh pengadilan dengan dakwaan makar (kudeta) atau penghianatan terhadap bangsa dan negara, atau dipecat dari jabatannya oleh lembaga yang berwenang.

(3)Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

Untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan para penyelenggara negara adalah dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan atau “constitutional convention”. Perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam Pasal 22E UUD 45 tegas diatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pasal 7 UUD 45 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Kedua pasal ini tidak diubah, tetapi dalam praktik Pemilunya dilaksanakan misalnya tujuh tahun sekali.

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dan dengan sendirinya MPR, dalam praktiknya juga dilaksanakan selama tujuh tahun.

Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum, dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku.

Apakah Pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai SK dari KPU nomor 21 tahun 2022 pada tanggal 14 Februari 2024? “Jika hak untuk memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD diberikan kepada MPR maka pasal dalam UUD 1945 yang mengatur soal lembaga tinggi negara ini juga harus diubah. sebab, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang berlaku saat ini hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden”. Ujar Ridwan Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU

Selain itu, perlu juga untuk mempertimbangkan makna tersirat “tiga periode” dari penundaan Pemilu 2024. Sebabnya, jika masa jabatan Presiden/ Wakil Presiden diperpanjang selama satu sampai dua tahun itu artinya sama dengan satu periode.“Harus dijelaskan bagaimana keadaan negara yang pemimpinnya tidak ada. Presiden Wakil Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi berkuasa, masa jabatan berakhir. Hukum harus mengatur bagaimana hukum tata negara mengatur kalau masa jabatannya berakhir”.

Kalau Pemilu memang harus ditunda karena alasan ekonomi dan pandemi, IKN lebih berfaedah ditunda daripada pemilu

Baca Lainnya

Guru sebagai Teladan: Membangun Karakter Siswa Sejak Dini

5 Maret 2025 - 13:51 WIB

AI Dalam Pendidikan Matematika: Solusi Atau Ancaman Bagi Guru Dan Siswa?

20 Februari 2025 - 12:51 WIB

Anak Indonesia Hebat Dengan Penguatan Nilai Karakter dan Kearifan Lokal

31 Desember 2024 - 14:46 WIB

Berempati Tanpa Mengeksploitasi: Bahaya Penyebaran Foto Anak Korban Pencabulan Tanpa Sensor

12 November 2024 - 17:53 WIB

Refleksi Peringatan Hari Santri 2024: Santri Harus Kaya

23 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Trending di News