Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Polda Sumut Tetapkan Rektor UIN Sumut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

badge-check


					Rektor UIN Sumut, Prof Dr Saidurrahman di Kemenko Polhukam, Jakarta. Perbesar

Rektor UIN Sumut, Prof Dr Saidurrahman di Kemenko Polhukam, Jakarta.

Medan – Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Saidurrahman diduga terlibat korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut.

“Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs SS, MA, sebagai pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian J S, SE yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof Dr S, S Ag, M Ag, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020).

“Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPK Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98,” imbuhnya.

Kasus ini berawal pada Juli 2017, Saidurrahman disebut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI. Surat pengajuan Saidurrahman itu bernomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00.

“Anggaran itu kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp 50.000.000.000,00,” ucap Tatan.

Setelah disetujui, kata Tatan, anggaran untuk pembangunan gedung telah diberikan secara keseluruhan. Namun meski sudah diberikan, hingga kini pembangunan gedung itu tidak selesai.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” kata Tatan.

Tatan mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

“Adapun barang bukti yang di amankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” jelas Tatan.

  • Sumber : detik.com

Baca Lainnya

Одежда рейтинг лучших интерактивный казино из моментальным выводом банкнот

20 Maret 2025 - 18:50 WIB

Cel mai mare bonus de cazinou on-line oferă, de asemenea, 2025 susțin stimulentele dvs. gratuite de 100 la sută

20 Maret 2025 - 17:24 WIB

Umcassino: Elevado Aparência infantilidade Cassino Online BR

19 Maret 2025 - 22:52 WIB

Ресейлік лотто билеттерін қайдан алған дұрыс: DTF-де лотерея киімдерінің ресми веб-журналы

19 Maret 2025 - 18:42 WIB

¿Cómo achar el mejor casino online en Portugal? CasinoRIX tiene la respuesta

19 Maret 2025 - 17:24 WIB

Trending di Warta