Menjamurnya aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumut dapat dipastikan memicu kerusakan lingkungan.
Pasalnya aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan tersebut telah terjadi sejak tahun lalu dan tidak sedikit lagi kerusakan alam yang disebabkannya.
Mengenai kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut, Walhi Sumatera Utara mengatakan bahwa hak dasar masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat harus menjadi prioritas pemerintah.
“Hak dasar masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat harus menjadi prioritas Pemerintah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang HAM, Undang-Undang kesehatan dan regulasi lainnya.
Jika ini tidak terpenuhi, maka warga negara atau masyarakat dapat menuntut Pemerintah untuk bertanggung jawab atas hak dasar atas lingkungan hidup.” Ungkap Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Utara, Roy Komba saat dihubungi melalui ponselnya pada Jum’at (2/8).
Terkait dengan penertiban aktivitas tambang tanpa izin tersebut, Roy Komba mengatakan perlunya gerakan bersama untuk melakukan upaya penertiban.
“Perlu gerakan bersama dalam mendorong penertiban tambang liar, sehingga mendesak pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan upaya penertiban.” Lanjut Roy.
Lebih lanjut dijelaskan Roy, demi perbaikan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam perlu terobosan baru pada regulasi dan kebijakan pemerintah.
“Perlu terobosan baru pada regulasi dan kebijakan pemerintah, demi perbaikan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam demi kehidupan yang berkelanjutan serta adil terhadap generasi mendatang di Kabupaten Mandailing Natal.” Tutup Roy.