Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Tambang Liar di Batang Natal Picu Kerusakan Lingkungan, Walhi Sumut: Perlu Gerakan Bersama

badge-check


					Aktivitas Tambang Liar di Batang Natal Perbesar

Aktivitas Tambang Liar di Batang Natal

Menjamurnya aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumut dapat dipastikan memicu kerusakan lingkungan.

Pasalnya aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan tersebut telah terjadi sejak tahun lalu dan tidak sedikit lagi kerusakan alam yang disebabkannya.

Mengenai kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut, Walhi Sumatera Utara mengatakan bahwa hak dasar masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat harus menjadi prioritas pemerintah.

Hilir Sungai Desa Setia Karya Kec. Natal
Hilir sungai Desa Setia Karya Kec. Natal

“Hak dasar masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat harus menjadi prioritas Pemerintah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang HAM, Undang-Undang kesehatan dan regulasi lainnya.

Jika ini tidak terpenuhi, maka warga negara atau masyarakat dapat menuntut Pemerintah untuk bertanggung jawab atas hak dasar atas lingkungan hidup.” Ungkap Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Utara, Roy Komba saat dihubungi melalui ponselnya pada Jum’at (2/8).

Terkait dengan penertiban aktivitas tambang tanpa izin tersebut, Roy Komba mengatakan perlunya gerakan bersama untuk melakukan upaya penertiban.

“Perlu gerakan bersama dalam mendorong penertiban tambang liar, sehingga mendesak pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan upaya penertiban.” Lanjut Roy.

Lebih lanjut dijelaskan Roy, demi perbaikan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam perlu terobosan baru pada regulasi dan kebijakan pemerintah.

“Perlu terobosan baru pada regulasi dan kebijakan pemerintah, demi perbaikan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam demi kehidupan yang berkelanjutan serta adil terhadap generasi mendatang di Kabupaten Mandailing Natal.” Tutup Roy.

Baca Lainnya

Seru dan Edukatif! Mahasiswi PBL Unand Berikan Penyuluhan TB dengan Emo-demo

6 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

6 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Serius dan Beradaptasi, Pesan Penting Rektor UM-Tapsel di Pembukaan Matamaru

24 September 2024 - 17:54 WIB

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

29 Juli 2024 - 18:25 WIB

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Trending di Warta